Tidak setor pajak, Kanwil djp Papabrama pidanakan seorang direktur perusahaan

oleh -534 views
oleh

 

Kilaspapua, Jayapura- Seorang direktur utama PT.TLI berinsial, HD harus berurusan dengan pihak penegak hukum lantaran terbukti melakukan tindak pidana pajak yakni, tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai. Kini, tersangka telah diserahkan tim penyidikan kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku,( Papabrama) kepada pihak kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) hari, Rabu tanggal 23 Juni 2021.

Kepala Kantor Wilayah,(Kanwil) Djp Papua, Papua Barat, dan Maluku, Arridel Mindra didampingi kabid PPIP, Budi Susilo dan Aspidsus Kejati Papua, Alexandee Sinuraya dalam konferensi pers penegakan hukum tindak pidana perpajakan Dikantor DJP Papua, Papua Barat dan Maluku mengatakan, rampungnya berkas tersangka atas lain atas kerjasama antara penegak hukum DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua,” katanya, Senin (28/6/2021).

Arridel mengungkapkan, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan,(SPT) masa PPN atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut ke kas negara dalam kurun waktu bulan Februari 2016- sampai dengan Desember 2017.

” Mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.701 M ,” ungkapnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Alexander Sinuraya menjelaskan, kasusnya kini ditangani pihak Kejaksaaan Negeri Nabire namun tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

” Walaupun tersangka tidak ditahan namun kasus ini dipastikan dalam waktu dekat perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Untuk perbuatan, Aspidsus mengatakan, tersangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d dan pasal 39 ayat 1 huruf i undang- undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tutupnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *