Tahun ini BPBD Waropen Siap Bangun Talud Pemecah Gelombang, Antisipasi Gelombang Pasang dan Bahaya Abrasi

oleh -752 views
oleh
Kepala BPBD Waropen Lamek Sawaki ketika memberikan Keterangan kepada Wartawan di ruang kerjanya. (Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen- Tahun ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Waropen siap mengucurkan anggaran senilai 10 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2022, untuk pembangunan Talud Pemecah Gelombang. Talud ini nantinya diharapkan mampu mengurangi dampak dari bahaya abrasi pantai.

Pembangunan talud ini telah dikonfirmasi oleh Kepala BPBD Waropen Lamek Sawaki.

Katanya, pihaknya telah menghubungi pihak ketiga untuk pekerjaan di lapangan, sembari ingin melihat peta Kawasan yang akan ditempatkan talud tersebut.

6 titik masing-masing yang akan dibangun talud tersebar dari Kampung Sanggei di Distrik Urei Faisei, hingga ke Kampung Sarafambai di Distrik Waropen Bawah. Kampung Sanggei, Kampung Apainabo-Urfas II, Kampung Paradoi, Belakang Mess Perhubungan, Batu Papan, Nonomi, dan Sarafambai.

Diakui, untuk 6 titik yang dianggap sudah darurat bencana abrasi ini memang menjadi perhatian awal.

Disamping tanpa menutup mata, bahwa fakta yang terjadi tidak hanya di wilayah tersebut yang terdampak bahaya abrasi tiap tahunnya, tetapi juga di lokasi pesisir di Pulau Nau, Distrik Masirei, Wapoga dan Inggerus.

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan program yang sama ke BPBD Provinsi Papua maupun ke BNPB Pusat. Yang mana ditargetkan akan diprogramkan ditahun berikutnya.

Sejauh ini berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Waropen, ada 56 rumah yang mengalami dampak kerusakan akibat abrasi pantai. 3 diantaranya sudah termasuk rusak permanen dan sudah rata dengan pesisir pantai.

Sisanya kata Lamek Sawaki, ada yang rusak ringan dan rusak parah karena sejumlah bagian ruangan telah termakan gelombang.

Tidak ingin dampak ini meluas, warga masyarakat di sepanjang pesisir pantai Sanggei hingga ke Sarafambai ini pun mendesak agar pemerintah segera membangun talud pemecah gelombang, disamping menyiapkan regulasi-regulasi untuk penanganan dari hukum-hukum adat yang mengatur  tentang pengetatan pengambilan material pasir pantai dan karang laut, langsung dari pantai,”tutupnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *