7 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual di Jayapura, Polda Papua Tahan Oknum Pembina Pramuka

oleh -1.656 views
Direktur Kriminal Umum Polda Papua saat menjelaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pembina pramuka di Jayapura dengan korban 7 siswi.(Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Direktorat Kriminal Umum,(Ditreskrim Um) Polda Papua menahan oknum pembina pramuka di Jayapura, PS (59). Dia ditahan dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 perempuan, 5 diantaranya dibawah umur. Ke-7 perempuan itu, TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Dirreskrimum mengatakan, menurut laporan saksi yang merupakan ibu korban dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024, tersangka PS diduga melakukan pelecehan seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan dari tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.

“Tersangka PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ucap Dirreskrimum Polda Papua, Kamis (07/03/2024).

Dirreskrimum mengungkapkan, pihaknya juga akan menyurat psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Besok rencananya dilakukan pemeriksaan saksi dan beberapa guru di sekolah.

“ Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga dia ditahan mulai hari ini Kamis (07/03/2024) hingga hari Selasa (26/03/2024)  dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ,” tegasnya.(Rilis Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *