Kilaspapua, Sentani – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura musnahkan barang bukti ganja seberat 2,7 Kg dan 2.130 butir obat keras logo Y . Hal ini menunjukkan bahwa, komitmen terhadap pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Jayapura.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H didampingi Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, S.H., Yen Erwini, S.H , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takwa, S.H dihalaman Satresnarkoba Polres Jayapura dengan cara dibakar untuk barang barang bukti sedangkan obat keras direbus diair mendidih, sabtu (20/7/2024).
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H mengatakan, sebelumnya pihaknya menemukan barang bukti ini ketika petugas keamanan di Bandara Sentani berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah. Tersangka, berinisial SF, kedapatan membawa satu tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi 63 paket jenis ganja dengan berat total 8,65 gram.
“Barang tersebut disimpan dalam kemasan kopi. SF kemudian diserahkan kepada Polsek kawasan Bandara Sentani dan selanjutnya menyerahkan ke kami,” katanya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SF dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah ,” ujarnya.
Kemudian, sambung Kasatnarkoba hari Minggu, 16 Juni 2024, petugas keamanan bandara kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja di X-Ray PSCP Bandara Sentani. Tersangka, YMW, kedapatan membawa ganja seberat 2.782,41 gram yang disimpan dalam tas coklat. Penemuan ini bermula dari laporan adanya paket narkotika yang diduga ganja di X-Ray bandara.
“Tersangka YMW kemudian dibawa ke kantor Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut. YMW dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Tak hanya ganja, Pada hari Sabtu, 11 April 2024, terjadi penggerebekan di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura. Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka, MA alias U dan A, yang kedapatan memiliki obat keras berlogo Y. Dari tangan MA alias U, petugas menemukan 1.686 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di kantong jaketnya. Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah tersangka A di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Dimana ditemukan tambahan 494 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di tempat tidurnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah,”tuturnya.(Rilis)