Dilaporkan setubuhi anak dibawah umur, Seorang oknum anggota dewan ditangkap Polisi  

oleh -506 views
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH

Kilaspapua, Sentani- Seorang oknum anggota dewan dari Kabupaten Yahukimo, LW meringkuk disel tahanan Mapolres Jayapura setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura di Kota Sentani pada tanggal 25 April 2022.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Riska mengatakan, penahanan LW dilakukan untuk menindak lanjuti laporan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja namanya, Mawar ( nama samaran) tanggal 21 April 2021 disalah satu hotel di Kota Sentani,” ucapnya, Jumat (29/4/2022).

Dalam laporan  Polisi, Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi dibulan Januari 2020. Dimana, saat itu pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak bertemu. Korban menuruti saja, kemudian pelaku membawa menuju salah satu hotel di Kota Sentani yang berlokasi di Jalan Ariyau, Distrik Sentani.

“ Dilokasi pelaku lantas mengajak korban melakukan persetubuhan dan perbuatan itu dilakukannya 3 kali. Dari kejadian itu korban melaporkan pelaku ke Polisi untuk diproses hukum,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LW dijerat Pasal 76 d Jo. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No, 23 Tahun 2002 perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.( Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *