Kilaspapua, Keerom- Pencabulan yang menimpa, Mawar( bukan nama sebenarnya) yang berumur 6 tahun kini menyisakan rasa trauma didirinya. Sebagai keponakannya, Ny. Juma’ati (50) yakin proses hukum akan memutuskan yang seadil-adilnya kepada terdakwa.
“ Maka itu, apa yang dialami keponakan saya, kami pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya di Arso, Kabupaten Keerom, Papua yang tertulis didalam release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, pencabulan itu terjadi pada Jum’at tanggal 9 Juli 2021 sekitar pukul 13.15 WIT, bermula ketika korban sedang bermain di teras rumah tetangganya. Tak lama kemudian pelaku berinisial HW (55) menemui korban yang sedang duduk di teras rumah.
Lanjutnya, pelaku mengajak ngobrol sambil memegang tangan korban. Awalnya korban agak takut karena belum pernah kenal dan bertemu pelaku yang alamat rumahnya agak jauh dari kompleks rumah korban.
Setelah itu, pelaku memangku korban sambil bertanya dengan pertanyaan yang tidak lazim. “Dek… adek sudah punya pacar” ?.
Mendengarnya, membuat korban tertawa karena tidak mengerti dengan pertanyaan tersebut. “Mau ya, jadi pacar saya” ? rayu pelaku yang sudah paruh bayah itu.
Sembari memangku dan ajak ngobrol, lalu pelaku mencium korban dan membuka (menurunkan) celana korban. Pelaku diduga melancarkan aksi bejat yang tidak terpuji kepada korban dengan memegang area terlarang. Karena korban tidak berontak dan tidak mengerti, pelaku terus melakukan aksinya dengan memasukkan jarinya.
Merasa kesakitan korban tidak mau lagi dipangku oleh pelaku dan meminta turun. Lalu pelaku berkata kepada korban agar besok bisa bertemu lagi. “Deek..besok kesini lagi yah…kita ketemu di sini,” kata Juma’ati meniru pengakuan korban.
Terungkap kejadian itu setelah korban pulang ke rumah lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya, sebut saja Bagus (11).
“Kak…adek punya pacar loh. Tadi adek diciumin sambil dipangku sama orang itu,” cerita korban kepada kakaknya.
Dari dalam rumah, lanjut dia, Ibu korban terkejut mendengar cerita tersebut lalu memanggil ayah korban dan kemudian menanyai perihal apa yang terjadi.
“Menyakini puterinya mengalami pencabulan, sang ayah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Keerom untuk usut kasus itu,” katanya.
Setelah melapor, Polisi menyarankan agar keluarga melakukan visum lalu dan berdasarkan laporan tersebut pelaku mendekam disel. Kasus ini kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum persidangan.
Pada dasarnya, kata dia, pihak keluarga korban sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus tetap di lakukan sebagai bentuk efek jera dan contoh kepada oknum warga lainnya.
“Berbeda dengan kasus pencurian, mungkin kami tidak sampai membawa kasus ini ke meja hijau. Mengapa ?, Karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini bukanlah perkara sepele, remeh temeh atau kasus biasa,” katanya.
Masih katanya, sudah cukup jelas keterangan pelaku di dalam BAP di hadapan penyidik Polres Keerom, sehingga keluarga tinggal mengikuti proses hukumnya saja.
“Kami berharap baik pelaku, keluarga pelaku atau pihak manapun jangan berasumsi tanpa dasar. Semuanya akan di buktikan secara hukum nanti di pengadilan.
“Kami juga tidak menggunakan lawyers. Mengenai keluarga pelaku yang barangkali meyakini bahwa pelaku tidak melakukan apa yang diperbuatnya itu silahkan saja. Setiap pelaku kriminal yang sudah masuk bui, keluarga dekatnya pasti juga punya sikap yang sama terlebih orang tua, istri, suami atau anaknya,” ujarnya.
Misalnya begini, Suami saya tidak mungkin melakukan tindakan melanggar hukum namun terbukti sebagai pengedar narkoba (umpamanya). Jadi hal itu hal biasa. Tetapi melakukan upaya pembenaran terhadap orang yang salah sama artinya bersekongkol dengan kejahatan dan bersekongkol dengan kejahatan hukumnya juga jahat,” ucapnya.
Dengan mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan merupakan bentuk tertinggi penghormatan atas diri sendiri. Tetapi melakukan pembenaran atas sebuah kesalahan hanyalah akan menjatuhkan martabat dirinya sendiri.
“Harapan kami keluarga semoga tidak ada lagi predator-predator pelaku pencabulan yang berpotensi merusak masa depan anak-anak kita. Semoga hukum berpihak kepada yang benar, dan kami junjung supremasi hukum,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Laporan kasus pencabulan anak dibawah umur ini, telah diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom dan kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, di Kota Jayapura pada Jumat (6/8/2021) . Kasus ini disertai dengan laporan Polisi, LP / 170 / VII / 2021 / SPKT – KEEROM – PAPUA yang dilaporkan keluarga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Berti Harydika Eka Anwar sebagaimana dilansir dari Media Tribun-Papua.com, Jumat (6/8/2021). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HW dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara namun sembari menunggu persidangan, pelaku kini masih ditahan di Rutan Polres Keerom sebagai tahanan titipan jaksa.(Adv)