Kilaspapua, Sentani- Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,7 Kg dimusnahkan oleh Polres Jayapura. Pemusnahkan dilakukan oleh Kapolres Jayapura, Kasat Narkoba Polres Jayapura dan Pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Jayapura di Halaman Mapolres Jayapura, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon kepada wartawan mengatakan, ganja yang dimusnahkan itu didapatkan selama bulan Januari tahun 2021.
“ Pemusnahkan terlaksana dengan baik, setelah pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, tidak semua barang bukti yang dimusnahkan, sebab sebagian disisakan untuk dijadikan sampel guna dibawa kepada pengadilan,” ungkapnya.
Selain barang bukti, Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka sesuai keterlibatannya atas barang bukti ganja tersebut. Para tersangka UU No. 35 tahun 2019 pasal 111, Jo pasal 55 KHUP,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, kasus ini sementara sedang masuk tahap I . Diharapkan, tahap II segera dilakukan sehingga tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.(Redaksi)