Lagi, Jajaran Polres Jayapura berhasil ungkap 3 kasus menonjol

oleh -915 views
oleh
Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti dan photo DPO kasus pencurian dengan kekerasan pada press release tadi sore.

Kilaspapua, Sentani- Jajaran Polres Jayapura dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) kembali mengungkap 3 kasus menonjol. Ketiga kasus itu yakni, kasus pencurian dengan kekerasan, kasus pencurian sepeda motor dan kasus penadah motor curian.

Kapolres Jayapura, AKPB Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto Kasubbag Humas Polres Jayapura, Iptu Iwan dalam press release di Halaman Mapolres Jayapura mengatakan, untuk kasus pertama diawali, pencurian dengan kekerasan dengan korban anak dibawah umur.

Untuk korban, Kapolres menyebutkan, CW dan AE dengan kejadian hari Minggu tanggal 19 Januari  2021 yang berlokasi di Kampung Harapan. Dari kasus itu, 1 orang pelaku telah diamankan berinsial, NW alias Mekion dan sedangkan YA masih dikejar namun telah ditetapkan DPO,” sebut Kapolres.

Kapolres menerangkan, kejadiannya bermula saat korban yang berstatus pacaran saat itu sedang berada dilokasi kejadian untuk berphoto. Pada waktu itu, tiba-tiba saja dua pelaku muncul lalu mengancam korban dengan sajam dan balok.

“ Ketika itu, salah satu pelaku menusuk korban dengan sajam sehingga menyebabkan luka. Korban masih bisa menyelamatkan diri dengan meninggalkan kekasihnya dilokasi,” terangnya.

Masih kata Kapolres, tak sampai itu, kekasihnya yang ditinggalkan itu mengalami nasib tragis karena salah satu pelaku nekat memperkosanya dan kini dia dikejar tetapi telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 Tahun tentang perlindungan anak dan pasal 365 ayat 2 ke-2 KHUP. Masing-masing kurungan selama 15 tahun dan 12 tahun penjara. Untuk barang bukti berupa, 1 unit HP merk Samsung,” tegasnya.

Sedangkan untuk kasus ke-2, Kapolres menjelaskan, penadahan motor curian Honda beat warna hitam dan 1 buah HP merk samsung. Terungkap kasus ini, setelah pelakunya berinisial, MA (26) dan U (29) berhasil ditangkap.

Dari laporan Polisi, Kapolres menjelaskan, pelaku nekat melakukan penadahan motor curian yang dilaporkan hilang beberapa tahun lalu diwilayah hukum Polsek Sentani Kota. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 480 ayat 1 KHUP dengan kurungan selama 4 tahun. Kasus ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2021 di Hawai Sentani dengan korban Drajat. Pelaku tertangkap tak lepas dari hasil operasi patroli  Tim elang terhadap motor curian diwilayah hukum Polres Jayapura dimalam hari,” jelasnya.

Sementara untuk kasus ke-3, Kapolres mengatakan, pencurian sepeda motor,(Curanmor). Dari kasus itu, pihaknya berhasil menangkap salah satu curanmor berinsial, JCK (21) pada tanggal 15 Januari 2021. Ia mencuri motor pada tanggal 4 Januari 2021 didepan  salah satu apotik Kampung Sereh, Distrik Sentani Kota.

Dari hasil penyelidikan terhadap kasus itu, pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *