Kilaspapua, Serui – Sidang lanjutan praperadilan Yermias Bisai atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serui, Rabu (10/2/2021). Untuka agenda persidangan kali ini terkait pemeriksaan alat bukti dari pihak pemohon dan termohon.
Pihak pemohon yakni Yermias Bisai yang merupakan Bupati Kabupaten Waropen, membuat proses praperadilan ini sangat menyita perhatian umum terlebih masyarakat Waropen, maka Polres Kepulauan Yapen melakukan pengamanan yang optimal agar proses persidangan berjalan dengan aman.
Kepala Bagian Operasi (Bagops) AKP. Muchsit Sefian.S.IK saat ditemui wartawan dilokasi menyampaikan, bahwa pengamanan di lokasi gedung PN Serui, Polres Kepulauan Yapen menurunkan 50 Personil, selain itu sebanyak 7 personil pengamanan melekat kepada pihak kejaksaan dan beberapa personil pengamanan di tempatkan lokasi tempat tinggal Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kurang lebih 70 personil diturunkan untuk mengamankan persidangan ini dan ini perintah dari Kapolres,” kata Muchsit.
Untuk pengunjung sendiri yang ingin melihat secara langsung persidangan, kepolisian melakukan pembatasan hanya sebanyak sepuluh orang pengunjung yang diperbolehkan masuk kedalam ruang sidang. Hal itu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan memberikan jarak diruang persidangan.
“Untuk pengunjung kita batasi hanya 10 orang dan harus menggunakan masker,” ungkapnya.
Untuk pengamanan praperadilan, Kata dia pihaknya akan terus melakukan pengamanan yang optimal sampai akhir sidang putusan.
“Kita mengamankan sampai putusan kalau memang besok belum bisa putusan berarti sampai minggu depan karena hari jumat sudah mulai libur,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Nixon N. Nila selaku Kordinator Tim dari Kejati Papua menyebutkan, bahwa pada sidang pemeriksaan alat bukti tersebut Kejati Papua menyerahkan 106 alat bukti surat, namun untuk persidangan berikutnya pihaknya tidak ada mendatangkan saksi ahli.
“Sebanyak 106 bukti surat yang sudah kita serahkan biar nanti hakim yang menilainya, apakah surat itu sah atau tidak itu semua tergantung dari hakim,” ucap Nixon.
Panitera persidangan Riky Pardede saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa, dari alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dan termohon ada yang berbentuk foto copy dan yang salinan asli, dari pemohon menyerahkan 6 alat bukti sedangkan dari termohon menyerahkan 106 alat bukti.
“Tadi sebagian ada kekurangan berkas jadi mungkin besok akan kembali dilakukan pemeriksaan surat bukti dan pemeriksaan saksi ahli,” ungkapnya.
Persidangan kali ini hanya di ikuti satu orang kuasa hukum dari Yermias Bisai, Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis 11/2/2021 besok, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. (Rich)