Kilaspapua, Jayapura- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang bandar Narkoba jenis ganja asal Papua New Guinea,(PNG), berinisial, AN. AN ditangkap bersama rekannya, SLO sdi Kota Jayapura ,setelah membawa ganja kering seberat 3,571 Kg dari PNG beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dikawasan Perumahan Taboria Distrik Abepura pada tanggal 3 September lalu, setelah pihaknya menerima informasi warga.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah, dimana ketika dilakukan penggeledahan tim opsnal resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,”katanya.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan, ganja itu di bawa dari PNG melalui jalur laut, dan rencananya akan di edarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Dimana satu dari dua tersangka yakni SLO merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu usai mendapatkan program asimilasi, ” ucapnya.
Atas kejahatan tersebut, Kata Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan, untuk tersangka AN berperan sebagai bandar sekaligus sebagai kurir lantaran AN yang membawa ganja tersebut dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura.
“Terkait tersangka AN yang merupakan warga PNG dalam proses hukum nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya, yang jelas kedua tersangka tetap menjalani proses hukum yang mengacu pada Undang-Undang yang berlalu di Negara Republik Indonesia, “ujarnya.
Di Kota Jayapura, Polisi Ungkap 47 Kasus Narkoba

Sejak Januari hingga awal September 2020 Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan minuman keras lokal di Kota Jayapura.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd.
Menurut AKBP Gustav, dari 47 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sedikitnya ada 54 orang yang ditangkap dan diproses hukum bahkan satu diantaranya merupakan wanita dan tiga warga negara PNG.
“Sabu yang kami ungkap 12 kasus dengan barang bukti 142,42 gram, sedangkan ganja 34 kasus dengan barang bukti 11 Kg, sedangkan miras lokal kami hanya satu kasus sebanyak 20 liter,” ungkapnya.
Kapolresta pun menjelaskan dari 47 kasus, 24 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, yang artinya sudah selesai, sementara 5 kasus masih tahap pelimpahan oleh penyidik.
“Setengah dari kasus yang kami ungkap telah selesai dan kini masuk dalam proses persidangan oleh kejaksaan, sedangkan sisa 18 kasus hingga saat ini masih dalam proses sidik,” ujarnya.
AKBP Gustav menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tetap atensi terkait penegakkan hukum peredaran narkotika terutama narkotika jenis ganja yang cukup besar dan kebanyakan pengungkapan kasus ganja sebagai besar berasal dari PNG.