Seorang Warga Mesir Ditangkap Polisi Karena Memiliki Ganja Seberat 23,52 Gram, Motifnya : Agar di Deportasi Ke Negara Asal   

oleh -651 views
Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti dari WNA mesir yang memiliki ganja seberat 23,52 gram pada press  conference

Kilaspapua, Jayapura – Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dikabarkan menahan seorang warga negara mesir, EK (22) disel Polresta Jayapura Kota karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 23,52 gram.

Dari data, EK ditangkap di kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis malam (13/3/2025) sekitar 22.30 wit oleh petugas Polsek Jayapura Selatan menindak lanjuti laporan keributan yang terjadi saat itu, tiba dilokasi EK sang biang keributan diamankan saat keadaan mabuk ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K  pada press Conference diaula  Mapolresta menjelaskan, sebelum diamankan, EK telah lebih dulu dirumah ketua RT setempat guna menghindari amukan massa.

“ Waktu diperiksa, Polisi menemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan ‘Canon Break the Limit berisi narkotika golongan I jenis ganja yakni, satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK dengan masa expired hingga tahun 2026 ,” jelasnya.

Saat ini, EK menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“ Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan bersangkutan kepada Kantor Kedutaan Besar Mesir di Jakarta ,” ujarnya.

Disamping itu, Kasat Resnarkoba mengungkapkan, motif EK melakukan ini dengan alasan agar bisa dideportasi ke negara asalnya yang telah 7 tahun berada di Indonesia

“ Jadi sebelum tertangkap,  EK sudah banyak terlibat kejadian dan itu alasannya karena bersangkutan ingin dideportasi atau dipulangkan ke negara asal padahal dia telah menikahi warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Kapolresta saat menanyai EK terkait tindak pidana dari perbuatan yang dilakukannya.

Ganja didapatkan dari tempat tinggalnya

Kasat Resnarkoba menyebutkan, ganja didapatkannya dari anak-anak sekitar polimak. Tempat dia tinggal ,” sebutnya.

Maka itu, dihimbau kepada  seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.

“Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tutupnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *