Kilaspapua, Jayapura- Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan Relaksasi Kontestual Papua yang akan diberlakukan dari tanggal 5 – 19 Juni 2020. Hal itu sesuai dari kesepakatan Forkompinda dalam kegiatan Pos koordinasi pencegahan dan penanganan infeksi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) Provinsi Papua yang digelar disalah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu malam (3/6/2020) yang dipimpin oleh, Wakil Gubernur,(Wagub) Provinsi Papua, Klemen Tinal,dihadiri, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs.Paulus Waterpauw, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab,Ketua DPRP,Kajati Papua, Ketua MRP dan Bupati se- Papua serta intansi Pemerintah terkait.
Wagub Papua mengatakan, Relaksasi diberlakukan bagi 14 Kabupaten/Kota di Papua yang masuk zona merah dengan penilaian tren Covid-19 mengalami kenaikan secara terus- menerus.
“ Kendati demikia, Dia tidak merinci nama ke-14 Kabupaten tersebut. Sedangkan, 15 Kabupaten lainnya boleh menerapkan normal dalam arti, diperbolehkan menjalankan kehidupan sebelumnya, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada,”katanya.
Adapun contoh,Relaksasi itu,Wagub menerangkan, Pemerintahan yang akan kembali bekerja begitu juga bagi masyarakat yang mau pulang sudah bisa pulang ke Kampung halamannya dengan menggunakan jasa penerbangan dan pelabuhan.
“Bagi mereka yang terjebak disini, dan tak bisa pulang kini sudah boleh pulang melalui mekanisme dan prosedur yang telah disiapkan,” terangnya.
Soal pembatasan waktu, Wagub menegaskan, yang sebelumnya dari pukul 06.00 WIT- 14.00 WIT kini berubah dari pukul 06.00 WIT- 17.00 WIT ,” tegasnya.