Bos Narkoba Ditangkap, Polres Jayapura Ungkap Jaringan Narkoba Senilai 1 Milliar

oleh -1,274 views
oleh
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti shabu 150 gram yang ditaksir Rp 1 Milliar dalam press conference.

Kilaspapua, Sentani- Satuan Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis shabu senilai 1 Milliar. Pengungkapan itu dibuktikan dengan tertangkapnya,HI, narapidana Lapas Narkotika Klas II Jayapura (32), Jumat (27/5/2020).

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma P.Manurung dalam press conference mengatakan, terungkap kasus ini  bermula saat, Polisi menangkap RK yang  berperan sebagai kurir di daerah Kampung Harapan pada tanggal 27 Mei 2020. Dari tangannya, disita 2 paket shabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Lanjutnya, dari keterangannya, Penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan 1 orang narapidana didalam Lapas Narkotika Klas II Jayapura berinisial, HI yang merupakan bandar atau bos narkoba yang memerintahkan RK mengambil paket lalu melemparnya kedalam lapas Narkotika Klas II Jayapura.  Pengungkapan ini termasuk jaringan lapas Narkotika yang sudah dan telah kita incar dari waktu ke waktu, namun baru bisa kita tangkap sekarang.

“Kita tidak akan berhenti disini saja, namun kami tetap akan melakukan pendalaman lagi terkait jaringan-jaringan yang lainnya,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Kapolres menegaskan saat ini status,HI masih sebagai narapidana di Lapas Narkotika Doyo namun diketahui sebagai bandar besar di Lapas tersebut.

“ Dia itu masih menjalani hukuman sekitar 10 tahun namun karena dia kembali terlibat, tentunya hukumannya akan semakin memberatkannya. Dimana, perbuatan yang dilakukannya berulang-ulang dengan mengendalinya didalam lapas,” tegasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, terang Kapolres 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkoba jenis shabu sejumlah 1,5 Ons (150 gram) dan bila diuangkan Rp 1 Milliar, 1pak plastik klip ziplok bening ukuran kecil sebanyak 1 pak, 1 unit handphone merk samsung Galaxy J6 warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna biru,”terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menjelaskan, kedua residivis tersebut, berinsial, RK dijerat pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara minimal  5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Milliar, sedangkan HI dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika , Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KHUP ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milliar dan paling banyak 10 Milliar ,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *