KPK Minta Pejabat Di Pemkab Biak Numfor Melaporkan Harta Kekayaannya Secara Jujur Dan Transparan

oleh -573 views
oleh
Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Biak Numfor didampingi KPK dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada kegiatan pengisian e-filling aplikasi e-LHKPN.(Foto.Dessy)

Kilaspapua, Biak Numfor- Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor diminta agar melaporkan harta kekayaannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara Negara,(LHKPN) melalui pengisian e- Filling pada aplikasi e- LHKPN. Hal itu tertuang dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Biak Numfor, Ferry Betay, SH.,MM pada kegiatan pendampingan pengisian e-filling pada aplikasi e-LHKPN (elektronik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (e-LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor di Aula Gedung Wanita, Kamis (12/3/2020).

Pada kegiatan tersebut, menghadirkan KPK sebagai tim spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN pada Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berperan sebagai pendamping,” katanya.

Menurutnya, sebagai wajib lapor LHKPN harus memiliki kepatuhan pada aturan. Para pejabat harus memperhatikan penyampaian LHKPN dengan sejujur-jujurnya dan disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan

“ Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pendampingan cara pengisian LHKPN secara on-line, sehingga diharapkan para bendahara dan pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengerti dan memahami yang selanjutnya dapat mengisi dan mengirimkan laporan e- LHKPN secara mandiri serta tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhika Widiarto dalam pemaparannya, minta kepada seluruh pejabat wajib lapor untuk  benar-benar transparan dalam melaporkan harta kekayaanya, pasalnya bila ditutupi justru akan menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat dan juga KPK.

“Intinya bahwa harta yang dimiliki penyelenggara, pasangan dan anak, tidak usah ada yang ditutupi. Semakin banyak ditutupi tentunya menimbulkan kebohongan, dan itu dikemudian hari bisa menimbulkan kecurigaan dan persoalan,” ujarnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *