Dari 11 Investor Kelapa Sawit di Kabupaten Jayapura, 7 Masih Aktif Sedangkan 4 Belum Beroperasi Maksimal, Ini Sebabnya  

oleh -716 views
Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,(DPM-PTSP)  Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar

Kilaspapua, Sentani – Dari, 11 investor kelapa sawit yang beroperasi diwilayah IV di Kabupaten Jayapura, 7 diantaranya masih aktif sedangkan 4 belum beroperasi maksimal.

“ Terkait keberadaan 11 investor kelapa sawit yang sudah cukup lama tercatat statusnya HGU ( Hak Guna Usaha),” kata Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,(DPM-PTSP)  Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Kamis  kemarin (24/7/2025).

Dari penelusuran dokumen yang telah dilakukan, ditemukan masa berlaku HGU telah selesai sehingga mesti diperpanjang termasuk ada juga ditemukan dokumen yang harus dirubah sesuai dengan perubahan peraturan baru sehingga menyikapi itu sementara ini kami melakukan penataan ,” ungkapnya.

Alex membeberkan,  penemuan itu juga didaptkan dari pertemuan DPM- PSTP bersama dinas kehutanan Provinsi Papua bahwa, dari 11 perusahaan kelapa sawit itu, 7 diantara masih aktif sementara 4 perusahaan masih dilakukan penataan kembali dokumen adminitrasinya.

“ Termasuk kewajibannya kepada pemerintah daerah yang mesti dipenuhi, salah satunya penyerapan tenaga kerja lokal atau OAP, itu wajib diperhatikan dan penting untuk dilaksanakan para investor yang masuk di Kabupaten Jayapura ,” ujarnya.

Menurut Alex dengan memenuhi rekomendasi pimpinan didaerah dalam hal ini bupati, tentunya itu membantu masyarakat dalam hal pengawasan tetapi juga membuka lapangan kerja untuk meningkat kesejahteraan masyarakat setempat,” ucapnya.

Maka itu, Alex menyebutkan, dari 11 investor kelapa sawit yang masuk di Kabupaten Jayapura, yang bisa jalan hingga sekarang ini hanya 7 investor sebab memenuhi syarat sedangkan 4 investor belum jalan maksimal sebab lebih dulu menyelesaikan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi.

“ Kami beberapa kali sudah panggil ke kantor untuk ingatkan agar dibantu dalam menyelesaikan hal-hal yang masih berurusan dengan DPM- PTSP. Lain hal urusan umum maka wajib melapor ke bupati,” sebutnya.

Tambang Nikel di Kabupaten Jayapura Belum Ada

Alex menegaskan, tambang nikel yang dikabarkan ada di Kabupaten Jayapura sebenarnya belum ada hingga sekarang.

“ Apa yang menjadi arahan bupati saat berbicara dengan sejumlah pendemo terkait tambang nikel di Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu, sesungguhnya itu yang sebenarnya bahwa tambang nikel di Kabupaten Jayapura belum ada ,” tegasnya.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *