Kilaspapua, Sentani – Pemerintah Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu mendapatkan pengakuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,(ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono,(AHY) terkait SK hukum adat.
“ Jadi, kita untuk Kabupaten Jayapura telah memiliki SK hukum adat berjumlah 6 dengan luas 23.617 hektar. Selain itu, ada juga SK masyarakat adat berjumlah 9 dengan total luas 27.947,3 hektar lalu ada hak penggunaan lain 699,7 hektar ,” kata Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa dalam sambutannya di HUT Kebangkitan Masyarakat Adat, (KMA) ke- XI tahun 2024 di Lapangan Mandala, distrik Nimboran, Kamis (24/10/2024).
Maka itu, Pj akan terus mendorong peranan Gugus Tugas Masyarakat Adat,(GTMA) dalam hal menambahkan lagi SK-SK berikut terkait tentang hukum adat, masyarakat adat, hingga hak penggunaan lainnya.
“ Kalau ini bisa kita lakukan sebanyak mungkin, maka itu akan menjadi kekuatan adat sebab dengan itu kita terlindung dengan keputusan-keputusan yang diberikan oleh pemerintah. Jadi, tidak hanya dibuat secara adat tetapi juga oleh pemerintah ,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,(DPMK), Elisa Yarusabra mengatakan, pada HUT KMA ke- XI telah banyak kita lewati. Kita sudah berjalan dari tahun awal hingga berada di tahun XI ini.
“ Tidak ada jalan lain, sehingga kita hanya bisa mendorong mereka agar sejahtera dengan mengedepankan memberdayakan adat. Jadi pola pemetaanya harus kampung adat dengan melibatkan partisipasi mereka dalam pembangunan ,” katanya.
Soal pembiayaan, Elisa membeberkan, bersumber dari alokasi dana kampung dan itu setiap kampung mengalokasi Rp 10 juta dari 139 kampung.
“ Setiap kampung mengalokasi untuk membiayai tim tari yang memeriahkan HUT KMA, kuliner-kulineri disetiap stand -stand kemudian transportasi. Semua dibiayai dari dana kampung, ini budaya mereka sehingga kita dorong dan bina dalam event-event seperti ini. Untuk tema yang diusung yakni, dalam budaya, Jayapura yang sejahtera ,” bebernya.(Redaksi)