Kilaspapua, Sentani- Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik,(Kesbangpol) Kabupaten Jayapura mensosialisasikan peraturan No 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Provinsi Papua kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura terkait pengisian kursi DPRK dari unsur Orang Asli Papua,(OAP) melalui mekanisme pengangkatan kepada tokoh-tokoh adat disalah satu hotel di Kota Sentani, Kamis (2/11/2023).
Sekretaris dinas Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Daniel Yaroseray kepada wartawan mengatakan, sosialisasi ini sebagai cara memberitahu kepada semua orang adat perihal penerimaan DPRK dari unsur OAP sehingga ketika adat ingin ikut bisa melalui proses itu dengan baik hingga selesai.
“ Diharapkan juga jangan karena ada aturan ini, semua orang mulai tampil mewakili adat ini dan itu. Makanya yang diutamakan disini adalah mereka yang sudah bekerja dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat dengan mewakili seluruh wilayah adat di Kabupaten Jayapura ditahun 2024 ,” katanya.
Daniel menyebutkan, kebersamaan adat itu yang penting, nantinya adat yang mengatur sebagai wakilnya yang duduk di DPRK ,” sebutnya.
Ondofolo kampung Babrongko, Ramses Wally mengungkapkan, ini juga cara memberitahukan kepada pemangku adat tentang mekanisme yang akan dilakukan Kesbangpol perihal penerimaan DPRK ditahun 2024.
“ Bilamana dibuka pendaftaran, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus kita siapkan. Ini Lembaga negara yang perlu ada persyaratan-persyaratan khusus yang harus disiapkan oleh seluruh utusan-utusan komponen adat ,” ungkapnya.
Ramses menjelaskan, kehadirannya ini disini juga ingin mengetahui apa yang dipersiapkan sekaligus kriteria apa yang dipenuhi sehingga bisa mengikuti pendaftaran tersebut ,”jelasnya.(Redaksi)