Kilaspapua, Sentani- Revisi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah,(RTRW) Kabupaten Jayapura tahun 2008-2028 oleh tim pelaksana saat ini sudah ditahap persentase 80 % sehingga target penyelesaian direncanakan dilakukan tahun 2023 ini.
Kepala bidang tata ruang dan tata kota dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama kepada wartawan menyatakan, sebelumnya sejumlah tahapan akan kita lalui kedepan seperti contoh melakukan harmonisasi struktur ruang dan pola ruang di Kabupaten perbatasan.
“ Kabupaten Jayapura yang berbatasan dengan Kabupaten Yalimo yang masuk wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Tentunya kita harus bersurat ke Pemerintah Provinsi Papua untuk difasilitasi agar dilakukan harmonisasi setelah itu dilanjutkan harmonisasi ke Kemkumham terkait Rancangan Peraturan Daerah,(Raperda) ,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, lanjutnya kita juga akan melakukan validasi berupa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis,(KLHS).
“ Itu yang menyusun dari Dinas Lingkungan Hidup,(LH) sedangkan di Dinas PUPR menyusun rencana tata ruang wilayah sehingga penyusunan kedua dokumen didalam KLHS harus berkesinambungan setelah itu dilanjutkan ke validasi penjaminan mutu di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Setelah tahapan itu dilalui baru bisa melanjut ke tahap berikutnya ,” ucapnya.
Setelah itu, Ia mengungkapkan, tahap pra Linsek,(Lintas Sektor) ke Kementerian Lembaga di Pusat. Pada tahap ini, seluruh dokumen kita akan diperiksa kembali, jika sudah sesuai baru masuk ke Linsek. Didalamnya, semua Kementerian di Pusat akan menilai kembali apa yang disampaikan sudah sesuai atau belum. Jika sudah sesuai maka diajukan permohonan persetujuan subtansi dalam hal ini ke Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan namun setelah ditetapkan semua ketentuan persyaratan harus dipenuhi ,” ucapnya.
Untuk penyelesaian, Ia menegaskan, ditargetkan semua persyaratan harus selesai ditahun ini sehingga ditahun 2024 tinggal ditetapkan.
“ Paling lambat bulan Maret 2024 sudah harus ditetapkan, kemarin dari DPRD menyampaikan seperti itu sehingga itu yang sedang kami kejar sekarang lebih khusus semua persyaratan harus dipenuhi ,” tegasnya
Ia menambahkan, RTRW Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah ada dan itu ditetapkan tahun 2009 dengan masa waktu sebenarnya 2008-2028 namun didalam perjalanannya, revisi RTRW bisa terjadi dan itu disebabkan peraturan perundangan yang berubah, bencana alam, adminitrasi seperti pemekaran wilayah dan lain-lain serta kebijakan strategis yang terjadi.
“ Makanya ketika revisi RTRW dilakukan lebih dulu dilakukan peninjauan kembali dan kita sudah lakukan itu tahun 2021 dengan versi lama hasilnya nilainya dibawah 30 % artinya revisi total mesti dilakukan dan itu disebabkan pemanfaatan ruang sudah tidak sesuai lagi sehingga mesti disusun kembali RTRW Kabupaten Jayapura yang baru ,” tambahnya.(Redaksi)