Kilaspapua, Yapen- Kegiatan Belajar Tatap Muka untuk Sekolah Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK ) di Distrik Yapen Selatan dan Anotaurei Kabupaten Kepulauan Yapen, Nampaknya belum bisa dilaksanakan kembali.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen Saskar Paiderouw ketika dikonfirmasi KILASPAPUA.COM mengatakan, pemberlakukan kembali kegiatan belajar mengajar di Sekolah akan dilakukan tanggal 3 Agustus tetapi untuk distrik yang lain seperti 2 distrik yakni, Yapen Selatan dan Anotaurei belum bisa dilakukan,”katanya, Sabtu (1/8/2020).
Lanjutnya, untuk sekolah yang di izinkan dibuka harus memenuhi persyaratan yang telah dikirim dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Daftar isian yang sudah kami dikirimkan ke sekolah, sudah harus di isi dulu, di penuhi dulu. Salah satunya adalah persetujuan orang tua, ya itu..kalau sudah terpenuhi persyaratan itu, baru KBM(Kegiatan Belajar Mengajar) nya bisa dibuka,” ungkapnya
Makanya, Dia berharap agar para kepala sekolah bisa melaksanakan edaran tersebut, serta tidak boleh memaksa sekolah dibuka kalau belum siap. Hal ini menurutnya penting bagi sekolah untuk memenuhi semua persyaratan sebelum dibuka kembali. Salah satu diantara persyaratan tersebut adalah seperti, fasilitas pencuci tangan dengan air yang mengalir, persediaan masker pengganti disekolah, harus tersedia terlebih dahulu,”harapnya.
Menurutnya, posisi Kabupaten Kepulauan Yapen saat ini berada dizona kuning, sehingga aturan tersebut berlaku bagi wilayah mulai dari zona merah, zona orange, dan zona kuning, sehingga di kabupaten Kepulauan Yapen dibuatlah pemetaan distrik- distrik yang termasuk dalam zonasi tersebut, seperti pada distrik Yapen Selatan, dan Distrik Anotaurei dinyatakan belum bisa melakukan kegiatan belajar mengajar (tatap muka).
“ Sekolah tidak bisa memaksa anak kalau orang tua ragu ragu. Jadi tidak bisa di izinkan kalau orang tua nya tidak mau anaknya belajar tatap muka, dia tetap bisa melanjutkan belajar dari rumah,”tutupnya. (Andre)