Kilaspapua, Yapen- Proses kegiatan belajar dan mengajar khusus disekolah-sekolah di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua hingga saat ini belum bisa dilakukan. Hal itu merujuk dari surat Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua bahwa untuk wilayah Provinsi Papua, kegiatan belajar mengajar atau tatap muka belum bisa dilaksanakan. bahwa berdasarkan edaran menteri pendidikan, tentunya itu terbanding terbalik dengan surat keputusan Bersama 3 Menteri yakni, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri bahwa, pelarangan aktivitas belajar mengajar hanya dilakukan didaerah-daerah yang zona merah Covid-19.
Menanggapi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, Saskar Paiderouw saat ditemui Kilaspapua.COM usai apel pagi di Kantor Bupati Yapen mengatakan, memang sesuai jadwal secara nasional kalender pendidikan, hari ini red,senin tanggal 13 Juli 2020 kegiatan tatap muka / aktivitas belajar mengajar resmi dibuka,namun khusus di Wilayah Provinsi Papua terlebih di Kabupaten Kepulauan Yapen hal tersebut tidak terjadi, apalagi setelah pihaknya menerima surat dari, Disdik Papua.
“Kami akan bahasnya juga dengan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen,”katanya, Senin (13/7/2020).
Lanjutnya, sebagai tindak lanjutnya kami telah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa hari ini, 13/07/2020 secara resmi belajar dari rumah tetap dilanjutkan hingga tanggal 31 Juli 2020, sementara belajar tatap muka atau klassikal tidak dibuka.” ujarnya
Maka dari itulah, Dia minta agar tim gugus tugas penanganan pencegahan covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen dapat menetapkan zonasi distrik distrik mana saja, yang dikategorikan zona hijau, zona kuning dan zona merah. Hal ini dimaksudkan agar daerah atau distrik yang termasuk dalam kategori zona hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan secara ketat, Sedangkan distrik yang termasuk dalam zona merah seperti, Distrik Yapen Selatan, Distrik Anotaurei, dan Distrik Angkaisera dapat tetap melanjutkan belajar dari Rumah,”ujarnya.
Selain itu, sambungnya, satuan pendidikan juga dilarang untuk melaksanakan masa orientasi pengenalan lingkungan sekolah. secara khusus bagi siswa baru dibangku SMP dan SMA.
“Rencananya,setelah sekolah dibuka akan dilaksanakan Masa Orientasi Siswa.(MOS) pada tingkat SMP dan SMA namun hal tersebut dilarang,” ucapnya.
Dari pantuan disalahsatu sekolah di Yapen, terlihat sejumlah siswa yang hadir di sekolah menggunakan pakaian seragam, mereka adalah siswa yang melakukan pendaftaran ulang. Sementara untuk kepala sekolah dan juga guru-guru diwajibkan untuk tetap masuk dan bekerja selayaknya ASN lainnya. Karena ini hari pertama masuk sekolah maka, guru dan kepala sekolah wajib masuk sekolah, Karena mereka sebagai pegawai negeri harus masuk dengan menerapkan protokol kesehatan karena harus melayani anak belajar dirumah. Guru juga harus ke sekolah untuk menyiapkan materi apa yang akan dikirimkan untuk siswanya. Sementara siswanya tetap dirumah dan belajar dari rumah.(Andre)