Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Ganja Seberat 8,3 Kg, Terbesar di Tahun 2026  

oleh -38 views
Kapolresta didampingi Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti ganja seberat 8,3 Kg.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura – Satuan reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 8,3 Kg.  Pengungkapan Terbesar ditahun 2026.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V.  Pardede, S.T.K., S.I.K pada press conference di Aula Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, Keberhasilan ini bermula dari penangkapan polisi PNG di wilayahnya yang kemudian satu terduga pelaku warga WNI yang kabur melalui laut sambil membawa narkotika jenis ganja.

Terkait itu, Kapolresta mengungkapkan, pihaknya menjalin koordinasi antar lembaga di batas negara kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memprofiilling ( pengumpulan data )terduga. Terduga diketahui seorang pria berinisial MI Alias A (29) warga Dok IX Kali Belakang Hotel Andalucia.

‎”Jadi, usai tim lakukan profilling (proses pengumpulan data ) diketahui keberadaan terduga pelaku dalam perjalanan menuju Sentani hingga akhirnya berhasil menciduk MI Alias A, kemudian menggiringnya ke Mapolresta untuk di inteorgasi. Setelah itu, dipimpin Pawas Piket dan Pamapta, tim bergerak ke lokasi penyimpanan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa terduga,” ungkap Kapolresta.

Barang bukti ganja seberat 8,3 Kg yang diamankan.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kapolresta menyebutkan, pelaku termasuk lihai dan itu diketahui setelah ditemukan barang bukti ganja yang dibawanya disimpan di salah satu rumah kosong yang posisinya berada tepat di samping rumah pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja yang tersimpan di dalam satu buah tas rinjani berwarna coklat serta didalam satu buah karung tepung terigu bermerk segitiga biru berukuran 25 kilogram.

Kini, sambung Kapolresta MI Alias I kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan dan atas perbuatannya, MI Alias I disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.

MI Merupakan Residivis

Kapolresta mengatakan, barang bukti ganja seberat 8,3 Kilogram yang ditemukan merupakan tangkapan dengan barang bukti terbanyak di Tahun 2026 milik tersangka seorang pria berinisial MI Alias A (29), dimana pada bulan lalu hanya mencapai 6 kilogram lebih dalam pengungkapan satu kasus.

‎”Tentunya ini pengungkapan yang besar dan juga terbesar di tahun 2026 ini. Menariknya modus yang dilakukan adalah untuk ekonomi, karena peran tersangka MI Alias A yakni sebagai kurir yang nantinya bila sampai di tempat tujuan dirinya akan menerima imbalan kurang lebih 5 juta rupiah,” kata Kapolresta.

‎”Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada MI, diakui bahwa ini merupakan kali kedua dia hendak mengirimkan barang haram tersebut ke kabupaten dan kita di luar Papua, dimana pengiriman atau pengantaran pertama pada bulan Maret lalu dia antar ke Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat dan berhasil sampai di tempat tujuannya,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut terang Kapolresta, tujuan MI mengantarkan barang haram tersebut,mengikuti rute kapal yang dilewati, entah itu nanti di Sorong ataupun sebelum Sorong bahkan bisa hingga di Manokwari Papua Barat. Tentunya perbuatan ini sudah lintas negara dan juga lintas provinsi,” tambahnya.

‎”Menariknya lagi bahwa yang bersangkutan (MI Alias I) sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama dengan vonis inkrah dari pengadilan 9 tahun, dimana ia bebas tahun 2024 lalu setelah jalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo Baru.

‎Kata Kapolresta, situasi lingkungan untuk memperkaya diri sendiri menjadi motif dari MI dan kini ia harus siap dengan penambahan pasal tentang perbuatan pidana berulang, dimana dari vonis hukumannya nanti, akan ditambahkan sepertiganya lagi untuk perbuatan pidana berulangnya sesuai pasal 23 Ayat (1) KUHP.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *