Gubernur Papua Tengah Digugat di PTUN Jayapura, Gegara Sikap Diam Usulan Pengangkatan PAW Anggota DPR Papua Tengah

oleh -75 views

Kilaspapua, Jayapura – Perkara Gugatan Tata Usaha Negara Nomor : 16/G/TF 2026/PTUN.JPR antara GUBERNUR PAPUA TENGAH melawan Naftali Kobepa sebagai Calon Anggota DPR Papua Tengah Pemilu 2024 Dapil Papua Tengah 7 dari PKB dengan perolehan suara sah terbanyak nomor urut 2 dengan objek gugatan Sikap Diam/Tidak Memutuskan Gubernur atas permohonan penerusan usulan Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri, yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Negatif sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo. Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 akan segera digelar di PTUN Jayapura.

Sejak 20 Oktober 2025 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Tengah juga telah memohon kepada Gubernur melalui Surat No. 390/DPW-46/X/2025 untuk menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu atas nama Naftali Kobepa namun hingga saat ini belum ada ketegasan dari Gubernur. Oleh karena itu Naftali Kobepa mengambil langkah hukum.

Melalui kuasa hukumnya Yuliyanto, S.H., M.H. menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara Jayapura dan telah mendapatkan Nomor perkara Nomor : 16/G/TF/2026/PTUN.JPR. Dalam surat gugatan perkara Nomor : 16/G/TF/2026/PTUN.JPR tersebut Yuliyanto menegaskan pihaknya meminta kepada majelis hakim sebagai berikut :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sikap Diam/Tidak Memutuskan Tergugat atas permohonan penerusan usulan Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR Provinsi Papua Tengah a.n. NAFTALI KOBEPA;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sikap Diamnya dengan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerusan usulan Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR Papua Tengah a.n. NAFTALI KOBEPA kepada Menteri Dalam Negeri dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Yuliyanto menambahkan saat ini proses hukum sudah berjalan dan pihaknya menunggu jadwal sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, ” tambahnya. ( Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *