Kilaspapua, Jayapura – Dari bulan januari hingga juni 2026 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangani 104 laporan polisi,(LP) dengan rincian, 71 kasus ganja, 27 kasus sabu dan 5 kasus baya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum. didampingi Kabidhumas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah, S.I.K., pada press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolda Papua mengatakan, untuk barang bukti ganja seberat 38.766,66 gram dan 169 batang pohon.
“ Kalau pohon ganja sudah dimusnahkan dan kasusnya ditangani polres pegunungan bintang sedangkan sabu seberat 134,8926 gram, miras lokal sebanyak 21. 530 liter dan obat keras berjumlah 3.745 butir ,” katanya, sabtu (27/6/2026).
Untuk tersangka, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua membeberkan, dari bulan januari hingga juni 2026 berjumlah 151 orang terdiri dari pria berjumlah 123 pria dan perempuan berjumlah 8 orang.
“ warga negara Indonesia berjumlah 112 orang pria, perempuan berjumlah 8 orang sementara WNA pria berjumlah 11 orang ,” bebernya.
Selain itu, dari tanggal 1 hingga 27 juni 2026, Alfian menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangani 4 kasus dengan barang bukti seberat 59 Kg, sabu seberat 3.327 gram termasuk temuan ganja seberat 5.2 Kg atau 6 Kg.
Sedangkan Polresta, menangani 2 kasus dengan barang bukti seberat 2 Kg dan tersangka WNA ,1 pria dan1 perempuan.
Alfian mengungkapkan, Untuk pasal dikenakan, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda paling sedikit 1 Milliar dan paling banyak 20 Milliar ,”ungkapnya.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 25 Juni 2026 setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan narkotika dari Papua Nugini ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Skouw. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang warga negara Papua Nugini beserta dua karung berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar lima kilogram.
Selain itu, Polresta Jayapura Kota juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JH (33), warga negara Papua Nugini, yang kedapatan membawa ganja menggunakan tas berwarna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga dijual di wilayah Jayapura ,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengatakan, konferensi pers ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik terkait hasil penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua selama periode Januari hingga Juni 2026.
“ Pada periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan tujuh orang tersangka pada pengungkapan terbaru, termasuk salah satunya merupakan warga negara asing. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura, masih menjadi salah satu jalur masuk jaringan peredaran narkotika lintas negara,” kata Kabidhumas.
Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah menegaskan, tindak pidana narkotika di Papua memiliki karakteristik kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Polda Papua tidak bekerja sendiri. Kami terus bersinergi dengan berbagai instansi, termasuk TNI Angkatan Laut dan aparat terkait lainnya dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dan wilayah perbatasan,” ujarnya.
Maka itu, Karo Ops mengimbau kepada seluruh pelaku agar menghentikan aktivitas peredaran narkotika karena dampaknya sangat merusak kesehatan, moral, serta masa depan generasi bangsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak pidana narkotika guna mewujudkan Papua yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba ,” tegasnya.(Redaksi)



