Polda Papua Ungkap 64 Tersangka Dari Kasus 3 C , 7 Diantaranya Masih Dibawah Umur

oleh -297 views
Dirreskrimum didampingi Kabidhumas dan Plt. Karo Ops serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua saat menunjukkan barang bukti 64 tersangka dari pengungkapan kasus 3 C pada press conference.

Kilaspapua, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua berhasil menciduk 64 orang tersangka dari pengungkapan kasus 3 C ( Curat, Curas dan Curanmor) pada operasi sikat cartenz 2026 yang digelar selama 45 hari dari tanggal 1 – 26 Juni 2026 dan berlanjut hingga ditanggal 15 Juli 2026.

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., dan Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah, S.I.K., serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H. pada press conference di Mapolda Papua mengatakan, dari 64 tersangka itu, 25 tersangka curanmor, 20 tersangka curat dan 13 tersangka curas.

“ Para tersangka diamankan dimasing-masing lokasi dari 58 laporan polisi yang ada di Polda, Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura dan Polres Keerom yang menjadi dasar pengungkapan ,” katanya, sabtu (27/6/2026).

Dirreskrimum mengungkapkan, dari 64 tersangka, 7 orang diantaranya masih dibawah umur. Ke-7 berinsial, AW (18), IRP (20), RFY(21), DHT (19), MR (18) RDH (21).

“ Jadi kalau ke- 7 tersangka dibawah umur penanganannya menggunakan sistem peradilan anak terhadap anak yang belum dewasa ,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 60 unit sepeda motor berbagai merk untuk curanmor, sedangkan barang bukti curat dan curas berjumlah handphone 13 unit berbagai merk, 13 unit barang elektronik berupa televisi dan lain sebagainya serta uang tunai Rp 2.750.000 termasuk beras 18 karung berukuran 10 kg ,” ujarnya.

Dirreskrimum mengungkapkan, dari kerugian terhadap kasus 3 C yang diungkap ditaksir mencapai setengah milliar atau 450 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban serta tersangka, sambung dirreskrimum bahwa, motif para pelaku dilatar belakangi faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial yang berpengaruh terhadap gaya hidup daripada masing-masing tersangka tersebut.

“ Tersangka merusak stop kontak kendaraan bermotor sedangkan curat beraksi dimalam hari dengan cara memasuki rumah korban dan melakukan pengrusakan pada pintu dan jendela milik korban sementara kasus curas selama ini melakukan aksi dijalan raya. Melakukan perampasan dengan kekerasan kemudian mengancam dengan kekerasan ,” ucap dirreskrimum.

Saat ini 64 tersangka dari kasus 3 C yang diungkap telah berada didalam tahanan dirutan Polres Jayapura, Polres Keerom dan Polresta Jayapura Kota ,” imbuhnya.

Dirreskrimum menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka curat dan curanmor dijerat pasal 477 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, tersangka curas dijerat pasal 479 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kemudian penadah dijerat pasal 591 KHUP dan 592 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun ,” jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P mengatakan, Operasi Sikat Cartenz-2026 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akibat tindak pidana konvensional, khususnya kejahatan jalanan.

“Operasi ini merupakan kebijakan Kapolda Papua berdasarkan analisis dan perkiraan intelijen serta berbagai laporan masyarakat terkait meningkatnya tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan insan pers yang turut berperan dalam penyebarluasan informasi serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kabid Humas.

Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah menambahkan, kejahatan 3C dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan sehingga Operasi Sikat Cartenz menjadi langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas melalui upaya preventif maupun represif.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun membutuhkan kehadiran polisi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan, termasuk pemasangan CCTV di kawasan permukiman,” ujarnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *