Sidang Praperadilan Agenda Bukti Surat Pemohon Dan Termohon Digelar : Memastikan Due Process Of Law

oleh -89 views
Tim kuasa hukum pemohon dan termohon mengajukan bukti surat kepada hakim ketua pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kilaspapua, Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang praperadilan yang diajukan pemohon tim Kuasa Hukum Yuliyanto SH MH Dkk dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Jap , Selasa (7/7/2026). Sidang itu dipimpin hakim tunggal, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H dengan agenda bukti surat pemohon dan termohon.

Tim Kuasa Hukum Yuliyanto S.H,  M.H, Max Sujadi Mallu, S.H kepada media ini mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok hari ini red, Rabu (8/7/2026) dengan agenda saksi fakta dan saksi ahli yang akan digelar pukul 10.00 wit ,”  katanya.

Dari sidang agenda bukti surat pemohon dan termohon, Ia menjelaskan, diketahui surat yang ditujukan kepada pemohon ditulis asli tetapi kenyataannya fotocopi.

“ Jadi, surat disidang itu merupakan bukti dari kami selaku pemohon tentang permohonan penolakan penetapan tersangka dan bukti dari termohon selaku Polda Papua. Dimana, mereka menunjukkan surat dari awal hingga penetapan sebagai tersangka ,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari bukti – bukti yang diagendakan dalam sidang ini, akan dikonfirmasi kepada saksi fakta dan saksi ahli pada sidang lanjutan besok.

“ Rencana saksi dari pihak Polda Papua akan menghadirkan 1 saksi saja tanpa menyebutkan saksi apa ,” ungkapnya.

Sementara, Yuliyanto S.H, M.H menyebutkan, jawaban termohon dalam perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Jap semakin menegaskan perlunya pengujian yang ketat terhadap penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap Pemohon.

Dalam Jawaban Termohon tertanggal 6 Juli 2026, Termohon pada pokoknya meminta Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Ludya Eruleke Logo sah, serta menyatakan penyitaan barang bukti sah menurut hukum.

Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si menegaskan, praperadilan yang diajukan bukanlah upaya menghindari pemeriksaan perkara, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jawaban Termohon lebih banyak memuat daftar administrasi penyidikan: surat perintah, panggilan saksi, BAP, ahli, penyitaan, dan penetapan pengadilan. Namun inti praperadilan bukan sekadar banyaknya dokumen. Yang harus diuji adalah apakah sebelum Ludya ditetapkan sebagai tersangka sudah ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah kepada dirinya,” ujar Kuasa Hukum.

Objek surat yang dituduhkan palsu belum terang

Salah satu persoalan utama adalah belum jelasnya objek surat yang dituduhkan palsu. Dalam perkara ini muncul penyebutan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/488/BUP/2019 dan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/491/BUP/2019. Namun, menurut Tim Kuasa Hukum, Termohon belum menjelaskan secara terang surat mana yang sebenarnya menjadi objek dugaan pemalsuan, apakah dokumen asli atau salinan, serta bagian mana yang dianggap palsu.

Kejelasan objek dugaan tindak pidana merupakan hal mendasar. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pada sangkaan yang kabur, terlebih dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang mensyaratkan kejelasan mengenai surat yang dipersoalkan, bentuk kepalsuannya, pihak yang membuat, dan keterkaitan langsung Pemohon dengan dokumen tersebut.

Bukti yang muncul setelah penetapan tersangka tidak dapat membenarkan penetapan sebelumnya

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti keterangan mengenai penetapan tersangka pada 8 Juni 2026 dan permohonan uji laboratorium forensik terhadap laptop pada 19 Juni 2026. Apabila pemeriksaan forensik baru dimohonkan setelah penetapan tersangka, maka hasil atau proses yang lahir belakangan tidak dapat dipakai untuk membenarkan penetapan tersangka yang sudah lebih dulu dilakukan.

“Pertanyaannya sederhana: pada tanggal penetapan tersangka, alat bukti sah apa yang sudah ada, terhadap surat yang mana, dan bagaimana alat bukti tersebut secara langsung mengarah kepada Ludya?” tegas Tim Kuasa Hukum.

Penyitaan laptop harus diuji legalitas dan kebutuhan mendesaknya

Dalam perkara ini, Termohon juga menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit laptop milik Pemohon dan mendalilkan adanya keadaan mendesak. Tim Kuasa Hukum menilai alasan mendesak tidak boleh dinyatakan secara umum. Penyidik perlu menjelaskan secara konkret mengapa penyitaan tidak dapat menunggu prosedur yang semestinya, bagaimana barang diperoleh, siapa yang menyaksikan, bagaimana berita acara dan tanda terima dibuat, serta bagaimana rantai penguasaan barang bukti dijaga.

Penyitaan terhadap perangkat elektronik pribadi memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi dan hak pembelaan seseorang. Oleh karena itu, legalitasnya perlu diuji secara ketat, bukan hanya berdasarkan klaim administratif.

Praperadilan menguji legalitas tindakan penyidik, bukan mengadili pokok perkara

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dimaksudkan untuk meminta hakim memutus benar atau salahnya substansi perkara pidana. Praperadilan diajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka dan penyitaan telah dilakukan berdasarkan hukum, bukti permulaan yang cukup, prosedur yang benar, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Termohon beberapa kali menyatakan sejumlah dalil Pemohon sebagai materi pokok perkara. Menurut Tim Kuasa Hukum, pandangan tersebut tidak boleh digunakan untuk menghindari pengujian terhadap legalitas upaya paksa. Dalam negara hukum, penetapan tersangka dan penyitaan adalah tindakan serius yang harus dapat diuji secara objektif.

Kuasa Hukum meminta hakim menguji secara objektif

Kuasa Hukum Pemohon meminta Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa secara objektif beberapa hal pokok:

  • apakah sebelum tanggal penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah dan secara langsung mengarah kepada Pemohon;
  • apakah objek surat yang diduga palsu telah dijelaskan secara terang dan tidak kabur;
  • apakah penyitaan terhadap dokumen dan laptop dilakukan sesuai hukum acara, termasuk alasan mendesak, berita acara, saksi, tanda terima, dan rantai penguasaan barang bukti; dan
  • apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses yang objektif atau justru bertumpu pada persoalan administrasi dan sengketa yang seharusnya tidak dikriminalisasi.

Kuasa hukum menambahkan, klien Ludya Eruleke Logo menghormati proses hukum dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia secara konstitusional. Praperadilan ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, profesional, dan tidak mengabaikan prinsip due process of law.

“Kami percaya pengadilan akan menilai perkara ini secara jernih. Penetapan tersangka dan penyitaan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan tindakan hukum serius yang harus didasarkan pada bukti yang sah, prosedur yang benar, dan alasan yang terang,” tutup Kuasa Hukum Pemohon.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *