Kilaspapua, Jayapura- Tim Tabur Kejaksaaan Tinggi,(Kejati) Papua bersama Tim Tabur Kejati DKI berhasil menangkap seorang terpidana DPO,(Daftar Pencarian Orang) Kejati Papua yang telah 10 tahun dicari yang bernama, Carolus Pramono. Penahanannya merujuk dari putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011.
Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, SH, MH didampingi Asisten Intelijen,(Asintel) Kejati Papua, Erwin Purba, SH, MH dalam press Conferencenya diaula Kejati Papua mengatakan, Selama pelariannya terpidana berada di Jakarta.
“ Setelah ditelusuri keberadaannya, tim tabur Kejati Papua bekerjasama dengan tim tabur DKI Jakarta untuk melakukan penangkapan dan hasilnya, terpidana ditangkap pada tanggal 27 Maret 2022 ,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Setelah ditangkap, Kajati menjelaskan, terpidana langsung dibawa ke Jayapura dengan menggunakan penerbangan,” jelasnya.
Untuk perkaranya, Kajati membeberkan, Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004, terpidana yang saat itu menjabat sebagai Kepala cabang PT. Propelat Papua melakukan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK Kabupaten Waropen Tahun 2004 bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.
“ Dari perbuatannya terpidana diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujarnya.
Kajati mengungkapkan, terpidana akan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Negeri Kepulauan Yapen, setelah diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejari Yapen.
Maka itulah dihimbau kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (Redaksi)