Kilaspapua, Jayapura- Sidang perkara gugatan pemutusan hubungan kerja,(PHK) terhadap 7 pekerja yakni, Anisa Nasarudin, Reni Anti, Valentino Sahalessy, Elseus Ririhena, Deni Saputra Ragil, Hefri Herwinda dan Firmasnyah dengan PT. Era Elohim Papua kembali digelar. Hal itu terlihat dari sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan pihak Tergugat sesuai perkara nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap yang dipimpin oleh Hakim Ad Hoc Yance Pakayla, ST, MM, dihadiri oleh kuasa hukum para pekerja dalam hal ini LBH Papua Justice & Peace dibawah pimpinan Yulianto, SH,MH di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA tanggal 13 Februari 2023. Namun, untuk kedua kalinya pihak tergugat pihak PT. Era Elohim tidak menghadirinya.
Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH,MH dalam Pres Rilisnya mengatakan, ketidak hadiran PT. Era Elohim itu justu menjadi ketidakhadiran yang kedua, setelah sebelumnya pada sidang tanggal 6 Februari 2023 PT. Era Elohim Papua selaku Tergugat juga tak hadir.
“ Lagi-lagi PT. Era Elohim Papua selaku Tergugat tidak datang padahal telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak menjadi penghalang bagi tim kuasa hukum para pekerja untuk terus memperjuangkan hak-hak para pekerja, sidang akan terus berjalan hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” katanya, Selasa (14/2/2023).
Dia melanjutkan, Tim kuasa hukum telah mengajukan 3 Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, saat ini sudah didaftarkan dan sedang berjalan proses persidangannya adalah gugatan pertama yang diajukan oleh Reni Anti dan Anisa Nasarudin, kemudian 2 gugatan lagi sedang disiapkan dan akan diajukan secepatnya oleh Tim Kuasa Hukum para Pekerja LBH Papua Justice & Peace.
“ Dalam amarnya, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan beberapa hal diantaranya agar menyatakan PT. Era Elohim Papua selaku Tergugat melakukan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan dan menghukum Tergugat membayarkan hak Pekerja yaitu kepada Reni Anti sebesar Rp. 217.500.000 (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Anisa Nasarudin sebesar Rp. 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah). Sidang kembali akan dilanjutkan hari senin tanggal 20 Februari 2023. ,” tutupnya. (Adv)