3 Kontraktor Gugat Pemda Mamberamo Tengah di Pengadilan Negeri Wamena 

oleh -850 views
Kuasa hukum  3 kontraktor saat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pemda Mamberamo Tengah di Pengadilan Negeri Wamena.(Foto.  Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – 3 kontraktor terdiri dari, CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada dan CV Pumarino mengugat Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dibuktikan dengan disidangkannya perkara gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian 3 (tiga) kontraktor tersebut di Pengadilan Negeri Wamena pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025. Melalui kantor hukum, YULIYANTO, S.H.,M.H & ASSOCIATES telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk menuntut haknya yang sudah 15 (lima belas) tahun tidak dibayar oleh pemberi pekerjaan yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sejak  tahun 2010.

Advokat Hermalina Wanggai, S.H dan Advokat Metu Iksomon, S.H dari Kantor Hukum YULIYANTO, S.H., M.H & ASSOCIATES mendampingi Para Kontraktor menghadiri Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Wamena.

Gugatan yang diajukan oleh 3 (tiga) kontraktor tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN Wmn untuk CV Sirindu-rindu, dan Nomor perkara : 11/Pdt.G/2025/PN Wmn untuk PT Kamang Wijaya Persada, serta nomor perkara : 12/Pdt.G/2025/PN Wmn untuk CV Pumarino

Adapun materi gugatan 3 (tiga) kontraktor yakni :

  1. Nomor : 10/Pdt.G/2025/PN Wmn CV Sirindurindu

Pihak Kontraktor CV Sirindirindu sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan rehabilitasi berat SPM Negeri Kelila Distrik Kelila di Kabupaten Mamberamo Tengah yang diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Mamberamo Tengah pada tahun 2010, telah menyelesaikan 100% pekerjaan tersebut namun sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp 545.650.000,- (Lima ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan hingga tahun 2025 berarti sudah berjalan 15 tahun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai hutang kepada Kontraktor CV Sirindurindu.

Melalui Kuasa Hukum Yuliyanto, S.H., M.H, CV Sirindirindu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk menuntut haknya sebagaimana dalam tuntutan gugatan, yakni :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:
  4. Kerugian Materiil:

      Sisa Pembayaran Yang Belum Dibayarkan Oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 545.650.000,- (Lima ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

      Bunga Bank yang dapat diperhitungkan akibat keterlambatan pembayaran sebesar 2,5 % pertahun x Rp. 545.650.000,- x 13 tahun = Rp. 177. 336. 250,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).

      Biaya Pengurusan Perkara sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah).

Maka total kerugian materiil adalah sebesar Rp. 922.986.250,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)

Kerugian Immateriil:

Yakni kerugiaan yang diderita Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan selama 15 (lima belas) tahun serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Dengan demikian, total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 1.922. 986. 250,- ( satu milyar Sembilan ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari keterlambatan.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
  3. Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN Wmn PT Kamang Wijaya Persada , Posita dan amar sebagai berikut :

Demikian juga Pihak Kontraktor CV Kamang Wijaya Persada sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan RKB SD Negeri Galibia Distrik Eragayam di Distrik Eragayam di Kabupaten Mamberamo Tengah yang diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Mamberamo Tengah pada tahun 2010, telah menyelesaikan 100% pekerjaan tersebut namun sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 984.550.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan hingga tahun 2025 berarti sudah berjalan 15 tahun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai hutang kepada Kontraktor CV kamang Wijaya Persada.

Melalui Kuasa Hukum Yuliyanto, S.H., M.H, CV Kamang Wijaya Persada mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk menuntut haknya sebagaimana dalam tuntutan gugatan, yakni :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:

Materiil:

  1. Sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 984.550.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Bunga Bank yang dapat diperhitungkan akibat keterlambatan pembayaran sebesar 2,5 % pertahun x Rp. 984.550.000,00,- x 15 tahun = Rp. 319.978.750,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
  3. Biaya Pengurusan Perkara sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah).

Maka total kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.504.528.750,- (satu milyar lima ratus empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

Immateriil:

Yakni kerugian yang diderita Penggugat dimana Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan selama 13 (Tiga Belas) tahun serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),

Dengan demikian, total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 2.504.528.750,- (dua milyar lima ratus empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari keterlambatan.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Para Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
  3. Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Wmn CV Pumarino

Selanjutnya Pihak Kontraktor CV Pumarino  sebagai pelaksana pekerjaan Rehabilitasi Berat SD Negeri Ilugwa Distrik Ilugwa di Distrik Ilugwa, di Kabupaten Mamberamo Tengah yang diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Mamberamo Tengah pada tahun 2010, telah menyelesaikan 100% pekerjaan tersebut namun sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 311.171.000,00 (Tiga ratus sebelas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) belum dibayarkan hingga tahun 2025 berarti sudah berjalan 15 tahun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai hutang kepada Kontraktor CV Pumarino dan  melalui Kuasa Hukum Yuliyanto, S.H., M.H, CV Pumarino  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk menuntut haknya sebagaimana dalam tuntutan gugatan, yakni

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

1)    Sisa Pembayaran Yang Belum Dibayarkan Oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 311.171.000,00 (Tiga ratus sebelas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

2)    Biaya Pengurusan Perkara sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah).

3)    Total kerugian materiil adalah sebesar Rp. 511.171.000,00 (lima ratus sebelas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

Immateriil:

Yakni kerugian yang diderita Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan selama 15 (Lima Belas) tahun serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Dan total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 1.511.171.000,00 (Satu Milyar lima ratus sebelas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari keterlambatan.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Para Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
  3. Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *