Kilaspapua, Jayapura- Penyidik tindak pidana dugaan korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe hitam menyerahkan seorang tersangka korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, HI bersama barang buktinya kepada Penuntut Umum Pada Bidang Pidsus Kejari Jayapura, Selasa (6/6/2023).
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01/R.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01.a/R.1.10/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe dalam siaran persnya mengatakan, tahap dua dilakukan, setelah perkara dinyatakan Lengkap atau P – 21.
“ Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka mengakui barang bukti yang diperlihatkan selanjutnya setelah itu di lakukan tanda tangan berita acaranya bahwa Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan kerugian berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04 ,” ucapnya.
Menurutnya alasan dilakukan penahanan, karena tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUH. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Untuk waktu dan tempat penahanan, Ia menjelaskan, dari tanggal 06 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 06 juni 2023 s.d 25 Juni 2023 (Tingkat Penuntutan).(Rilis)