Kilaspapua, Yapen- Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen, Jumat (11/09/2020) resmi mencanangkan masa sosialisasi penegakan disiplin Covid- 19. Hal itu merujuk dari Inpres No. 6 Tahun 2020 serta tindaklanjut Peraturan Bupati,(Perbup) No. 21 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.
Pencanangan ini berlangsung di Lokasi terminal penumpang pasar Aroro Iroro, Serui, yang dicanangkan langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar.
Pada arahan, Bupati Tonny menyampaikan bahwa, dalam peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 yang mana kita telah menetapkan setiap orang wajib untuk menggunakan masker dan sanksi terhadap setiap orang yang di tempat umum tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda pertama, sanksi sosial dan juga ada sanksi administratif dan kemudian sanksi membayar denda,” katanya.
Lanjutnya, denda mulai berlaku dari Rp. 50.000,/ orang dan untuk badan usaha pengusaha toko dan lain-lain dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan pencabutan izin.
Bupati menjelaskan, hal ini semua dimaksud untuk bisa mencegah penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Yapen tapi juga yang utama adalah dapat melindungi semua warga masyarakat, melindungi keluarga kita dari virus Covid-19 .
” Kita telah mendengar banyak korban covid- 19 ini terus terjadi dan masih ada terjadi di Indonesia ini, saya mau buat kita semua untuk tetap sehat dan selalu melaksanakan dengan baik dan olahraga 30-40 menit. Cara inilah yang kita bisa lakukan untuk menghindarkan diri kita dari pandemi covid 19,”ucapnya.
Setelah pencanangan,Bupati didampingi oleh Plh Sekda, Para Asisten dan Pimpinan OPD melakukan jalan sehat dari Lokasi Pasar menuju ke Rumah Jabatan Bupati. Tak hanya itu, sepanjang perjalanan pun dirinya juga menyempatkan diri untuk mensosialisasikan penggunaan masker. (Andre)