Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Ke -2 Tahun 2022 yang di Aula Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (02/12/2022).
Rakor Pakem dihadiri oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Koordinator Pada Asisten Intelijn Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Seksi Sosial, Budaya Dan Kemasyarakatan Kejaksaan Tinggi Papua, Kesbangpol Provinsi Papua, Kasubdit Sosial Dan Budaya pada Direktur Intelkam Polda Papua, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Kabinda Provinsi Papua, Ketua MUI Jayapura, Ketua NU Provinsi Papua, Ketua/Anggota Unsur Agama Protestan FKUB Provinsi Papua, Ketua/Anggota Unsur Agama Budha FKUB Provinsi Papua, Pimpinan Yayasan/Lembaga Salafi Holtekam Jayapura dan beberapa Pegawai Kejaksaan Tinggi Papua.
PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua J. Devy Sudarso, S.H., C.N selaku Ketua Tim Pakem membuka Rapat Koordinasi Ke – II Tim Pakem Tahun 2022.
Tujuan Rakor Pakem tersebut, yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat, sehingga perlu dilakukan Pengawasan oleh Tim PAKEM Provinsi Papua. Selain itu, diharapkan tercapainya situasi dan kondisi yang aman dan damai di Provinsi Papua,” katanya.
Lanjutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam Rapat Koordinasi hari ini, Tim Pakem Kejati Papua menghadirkan Pimpinan Yayasan/Lembaga Salafi yang sudah memberikan pernyataan bahwa di lingkungan mereka tidak ada konflik dan belum pernah bermasalah dengan ormas dan aparat pemerintah juga menolak demo yang ada di tanah Papua dan bertanggung jawab secara administrasi, dan tanggapan dari Tim Pakem Kejati Papua untuk menyampaikan dakwah kepada jamaah dengan sejuk dan tidak menyimpang ke radikalisme serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis.
“ Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Ia menambahkan, tim Pakem tersebut, juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di Provinsi Papua,” tambahnya.
Dalam Rapat Koordinasi ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat terutama dalam menjelang Natal dan Pemilu yang akan datang. Kegiatan Rapat Koordinasi Pakem Provinsi Papua berlangsung dengan lancar dan kondusif.(Release Kejati Papua)