Kilaspapua, Yapen- DPRD Kepulauan Yapen menggelar sidang paripurna tentang pembahasan dan persetujuan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun Anggaran 2019, Kamis (22/10/2020)
Dihadiri oleh, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, Plh Sekda Asisten 3 Administrasi Umum Erny Tania, Forkompinda Kabupaten Kepulauan Yapen, anggota DPRD Kepulauan Yapen dan pimpinan dan anggota DPRD kepulauan Yapen.
Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G Raubaba, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, yang secara berturut turut mempertahankan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua.
“ Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kabupaten atas laporannya kepada Badan pemeriksa keuangan,(BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua tepat waktu dan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2019 tersebut, berdasarkan penilaian pemeriksaan maka Badan pemeriksa keuangan republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ucapnya.
Masih katanya, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Papua, serta di tindak lanjuti oleh DPRD Kepulauan Yapen dengan membentuk panitia kerja (panja dprd) guna menindak lanjuti rekomendasi BPK. Sementara itu sidang di skors dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 Wit guna mendengar laporan dari Panja DPRD serta pemandangan Fraksi Fraksi di DPRD. Semua Rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Papua ini yang akan menjadi kewenangan dari DPRD Kepulauan Yapen untuk menindak lanjuti serta menyampaikan kepada Pemerintah daerah, guna memperbaikinya kinerja dalam pengeloaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, LKPD yang disampaikan ini berbasis akrual yang telah di audit dan di muat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Papua. Didalam nya memuat tentang laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan ekuitas, Laporan perubahan sisa anggaran lebih,dan catatan atas laporan keuangan tahun 2019
” Berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPK terhadap LKPD tahun 2019, kita bersyukur bahwa kabupaten Kepulauan Yapen, bisa kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke 5 kali nya berturut-turut,” katanya.
Lanjutnya, maka dari itulah, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada entitas pengelola keuangan daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,
Bupati berpesan agar opini WTP ini jangan sampai membuat Pemerintah daerah lengah karena masih ada yang perlu untuk dibenahi sesuai dengan temuan dan rekomendasi dari BPK RI terhadap LKPD Kepulauan Yapen Tahun 2019. Jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya, untuk temuan dan rekomendasi BPK RI perwakilan Papua di tahun 2020 ini lebih sedikit, serta telah dibahas bersama dengan komisi 2 DPRD serta ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kepulauan Yapen,” tutupnya.(Andre)