Kilaspapua, Jayapura- Mantan Bupati Mamberamo Raya, DD harus mendekam dirutan Polda Papua setelah ditangkap Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus,(Direskrimsus) Polda Papua terkait keterlibatannya atas penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020 senilai Rp 3.153.100.000,00.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Mushtofa Kamal SH yang tertulis didalam release Polda Papua mengatakan, Dia ditangkap tadi siang sekitar pukul 14.35 wit kemudian akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
“ Penahanannya juga bertujuan memperlancar pengiriman berkas tahap II kepada JPU,” katanya, Kamis (16/9/2021).
Terkait perbuatan yang dilakukan DD, Direskrimsus menyebutkan, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 63 KHUP,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemda Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocusing & realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000,00 dari 5 SKPD. Berjalan waktu, dana tersebut telah dicairkan namun terdapat pemotongan sebesar Rp 3.153.100.000,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Diduga dana itu digunakan mantan Bupati Mamberamo Raya, DD untuk kepentingan pribadi dan atas itulah akhirnya dia ditangkap dan kini ditahan dirutan Polda Papua.(Redaksi)