Ditangkap polisi, Mantan anggota dewan ini mendekam dirutan

oleh -939 views
oleh
Kapolsek Sentani Kota didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah di Kampung Ariyauw pada press release di Polsek Sentani Kota.

Kilaspapua, Sentani- Satuan reserse kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura mengamankan mantan anggota dewan Kabupaten Jayapura berinsial, BM. Ia diamankan setelah dilaporkan ke Polisi atas dugaan penghasutan sebagaimana laporan Polisi. LP/451/XII/2020/Papua/ Res Jayapura, tanggal 4 Desember 2020. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini BM mendekam dirumah tahanan,(Rutan) Mapolres Jayapura.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Ruben Palayukan didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto pada press release di Polsek Sentani Kota menjelaskan, BM ditangkap dirumahnya yang berada di Kampung Yoka, Distrik Heram Kabupaten Jayapura pada tanggal 5 Desember 2020,” katanya, Sabtu (5/12/2020).

Kapolsek menerangkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 187 ke-1e KHUP Jo Pasal 160 KHUP dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun (pembakaran) junto. Paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 (penghasutan).

“ Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 lember seng dalam keadaan hangus terbakar dan 1 buah potongan kayu papan dalam keadaan hangus dan terbakar,” terangnya.’

Tertangkapnya pelaku, Kapolsek mengatakan, bermula saat Polisi menerima laporan bahwa, hari jumat tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 wit pelaku datang membawa massa untuk melakukan penyerangan rumah korban yang berlokasi di Pantai Howe, Kampung Ariyauw, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari kabar itu, lantas korban menyuruh para jemaat Bethesda untuk berhenti bekerja dan kembali ke Komba dan menyuruh jangan ikut campur masalah itu.

Lanjutnya, korban melihat para pelaku dan massa datang  berjumlah 80 orang. Sempat menghimbau agar tidak melakukan pembakaran namun para pelaku dan massa tetap maju dan tak mendengar himbauan hingga terjadi bentrokan antara keduabelah pihak.

“ Polisi yang berada dilokasi sempat menghalau massa dengan cara memberikan peringatan tembakan tetapi tetap tak dihiraukan sehingga para pelaku melakukan pembakaran rumah korban termasuk sebagian rumah warga disekitar. Korban juga sempat melihat pelaku memerintahkan massa dengan mengatakan, “ bakar saja”, sehingga para massa melakukan pembakaran. Setelah dibakar, korban tak bisa berbuat apa-apa dan pulang ke rumah pastori gereja di Komba. Dari kejadian itu, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polisi,” katanya.

Masih kata, Kapolsek bahwa kejadian itu mulanya dipicu masalah tanah adat antara korban dan pelaku. “ Antara korban dan pelaku saling klaim tanah adat dilokasi kejadian sehingga aksi pembakaran terjadi. Sekitar 6 rumah dibakar tetapi tak semua terbakar sementara sebagian rumah lagi dirusak massa. Sesuai laporan yang diterima, korban yang rumah dibakar 6 ,” katanya.(Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *