Kilaspapua, Sentani- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura menyetujui 2 Raperda yakni, Raperda tentang Kawasan tanpa asap rokok,(KTR) dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura sebagai peraturan daerah,(Perda). Persetujuan itu tertuang saat fraksi 5 yakni, Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, Fraksi PDIP, Fraksi PKB menyetujuinya pada laporan akhir fraksi dewan pada Rapat paripurna penutupan sidang I masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024 tentang Raperda Non APBD disalah satu hotel di Kota Sentani, Jumat (7/6/2024).
Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi kepada wartawan mengatakan, setelah 2 Raperda itu ditetapkan sebagai perda di Kabupaten Jayapura maka Pemerintah Kabupaten Jayapura bertugas menyiapkan bagian operasional hukumnya yakni, peraturan Bupati,(Perbup) untuk kemudian dijalankan ,” katanya.
Hana menyebutkan, jika telah ditetapkan sebagai perda, bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi dan itu tertuang didalam perbup. Untuk sangsi-sangsinya akan diatur supaya pelaksanaannya bisa jalan secepatnya.
“ Banyak perda disahkan tetapi operasional tidak dijalankan seperti, perda kebersihan hingga sekarang belum jalan. Diharapkan ini dijalankan sebab itu kebutuhan apalagi sejumlah pengusaha tadi menghadirinya sebagai respon atas apa yang ditetapkan oleh DPRD ,” sebutnya.
Maka itu diminta bagian hukum Setda Kabupaten Jayapura agar menanggapi cepat dengan menyiapkan operasional berupa peraturan Bupati,( Perbup) sehingga bisa dijalankan secepatnya.
“ Jangan seperti perda-perda lain. Dibikin terus ditinggal, banyak perda yang tak berjalan sebab tidak memiliki operasional untuk dijalankan ,” pintanya.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Talantan mengungkapkan, 2 Raperda yang ditetapkan sebagai perda itu merupakan 1 insiatif eksekutif kawasan tanpa asap rokok dan 1 insiatif DPRD Kabupaten Jayapura yakni, perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura.
“ Kami sebagai legislative telah menjalankan fungsi dengan dibantu kementerian hukum dan HAM untuk mendorong raperda perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura ditetapkan sebagai perda bahkan terkait itu kami sudah melakukan uji publik ,” ungkapnya.
Tak sampai disini, sambungnya perda yang telah ditetapkan akan dikawal kepada pihak esksekutif mengingat sebelum dijalankan harus ada turunan perbup yang dikeluarkan agar bisa dijalankan dan dampaknya bisa dirasakan oleh para pengusaha asli Papua Kabupaten Jayapura ,” ujarnya.(Redaksi)