Ini Isi Deklarasi Sentra Gakkumdu Se- Tanah Tabi Yang Digagas Kejari Jayapura

oleh -939 views
Sentra Gakkumdu se- Tanah Tabi terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan bawaslu sepakat deklarasi penegakan hukum Pilkada 2024.

Kilaspapua, Jayapura – Sentra Penegakan Hukum Terpadu,(Gakkumdu) yang tergabung didalamnya, Kejari Jayapura, Kepolisian dan Bawaslu sepakat melakukan deklarasi yang dikemas dalam kegiatan coffee morning yang digelar diaula Kejari Jayapura,  Jumat (9/8/2024).

Adapun deklarasi dimaksud berisi, Kami unsur-unsur dalam sentra gakkumdu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Raya dengan ini menyatakan komitmen untuk menyatakan sikap untuk bertindak secara professional dalam penegakan hukum pidana pemilu kepala daerah se- Tanah Tabi.

Kajari Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya kepada wartawan mengatakan, ini merupakan pertemuan yang digagas Kejari Jayapura dengan sentra gakkumdu terdiri dari kejaksaan, Bawaslu dan kepolisian termasuk juga media.

“ Pertemuan ini sangat diperlukan sekali sebab dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan melaksanakan hajatan kepala daerah yakni, Bupati dan Walikota ,” katanya.

Alexander menyebutkan, Kejari Jayapura membawahi 5 wilayah tugas terdiri dari, 4 Kabupaten dan 1 Kota yaitu, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Raya.

“ Oleh karena itu, sinergitas diperlukan. Dan kamipun memiliki ide pemikiran bahwa apa kinerja-kinerja kami di sentra gakkumdu itu harus dijelaskan kepada media untuk selanjutnya diberitakan kepada masyarakat ,” sebutnya.

Disamping itu, sambung Alexander, tadi sudah didengar bersama terkait kesiapan pihak bawaslu, kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan pilkada ,” ujarnya.

Koordinasi 24 Jam

Kajari Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya menyebutkan, selain ini, kami juga melakukan terobosan baru yakni, melakukan koordinasi 24 jam.

“ Nanti kalau sampai masanya pada tahapan-tahapan pilkada ada berbagai macam hal-hal dikenaikan perbuatan pidana seperti, kontes masa kampanye . Itu kita buka ruang koordinasi 24 jam, dilakukan melalui media tercepat seperti zoom termasuk video call dan sebagainya. Terkait ini ternyata disambut baik sentra gakkumdu di 4 Kabupaten dan 1 Kota ,” sebutnya.

Selain itu, Alexander mengharapkan perlunya ada pemahaman terhadap satu unsur-unsur pidana apabila diterapkan atau disangkakan.

“ Perlu digaris bawahi, kita harus memiliki dasar hukum dalam hal menyatakan suatu hal peristiwa. Boleh berdebat didalam sentra gakkumdu tetapi ada dasarnya. Ini yang perlu kita sinergikan ,” harapnya.

Maka itulah, dirinya telah menugaskan 13 jaksa yang didalamnya ada sebagai koordinator termasuk para kasi di 4 Kabupaten dan 1 Kota.

“ Dari pengalaman pemilu, dimana perkara banyak disitu dimasukkan jaksa yang paling banyak dari 2 hingga3 jaksa. Sedangkan perkara sedikit hanya koordinator dan 1 jaksa sehingga komunikasi berjalan sebagaimana hukum acara, mengingat Pilkada ini tidak sama sehingga harus cepat sebab didalamnya ada aturan kadarluarsa ,’ imbuhnya.

Sosialisasi Ke Masyarakat Pelu Dilakukan

Menurut Kajari Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya bahwa, kita perlu memberikan sosialisasi kepada  masyarakat tentang batas-batas apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

“ Ini yang sangat penting sebenarnya, bukan banyaknya perkara tetapi justru bagaimana perkara ini berjalan sesuai marwah sehingga hasilnya betul-betul diharapkan masyarakat. Sedangkan langkah terakhir melakukan penegakan hukum ,” ucapnya. (Redaksi)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *