Kilaspapua, Sentani- General Manager Airnav Indonesia Cabang Sentani, I Made Adi Sanjaya menyebutkan, izin terbang bagi pesawat udara ditentukan oleh pihak Angkasapura dan Airnav.
“ Kapasitas parkir ditentukan oleh pihak angkasapura seperti contoh, sejam harus segini sedangkan landasan ditentukan oleh Airnav sejam segini maksimal. Mana yang paling kecil, angkanya itu yang dipakai. Bila Airnav keluarkan 28 sementara angkasapura 30 maka yang dipakai sejam 28 ,” sebutnya kepada wartawan saat ditanyai izin terbang pesawat udara disela-sela kegiatan visit media di Tower Airnav Sentani, Kamis (2/12/2021).
Sementara untuk terbangnya, tertera di aplikasi Brownos yang diisi oleh masing-masing airlines dengan cara melakukan registrasi untuk jam sekian akan terbang sesuai dengan SOP yang ada,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya selama ini sudah cukup baik, sebagai pengatur lalu lintas udara,” ujarnya.
Disinggung soal delay, itu terjadi disebabkan adanya keterkaitan dengan izin rute, jam berapa terbang sehingga perlu kembali konfirmasi ke angkasapura dan Airnav.
“ Tentunya bila teknikalnya berubah harus dilaporkan ke Airnav lebih dulu. Tujuannya, untuk mengetahui waktu dari jam terbang, tentu Airnav akan menginformasikan waktu yang tepat untuk terbang yang aman bagi pesawat tersebut. Makanya, teknikalnya atau perubahan-perubahan diatur Airnav ,” jelasnya.(Redaksi)