Karcis Retribusi Parkir Dirgantara Food Corner Bisa Dikategorikan Tidak Sah, Ini Penjelasan Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura

oleh -1,130 views

Kilaspapua, Sentani- Karcis retribusi parkir mobil Rp 5000 yang diterapkan pihak pengelola Dirgantara Food Corner disepanjang lapak ruas jalan Genyem bisa dikategorikan tidak sah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah,(Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, itu memang menyalahi aturan sebab sesuai UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dijelaskan bahwa, parkir ditepi jalan umum itu menjadi kewenangan Pemerintah daerah dalam hal Kabupaten/Kota.

“ Tak terkecuali dilahan milik Lanud Silas Papare. Itu masuk ke pinggir  atau parkir ditepi jalan ,” katanya, Kamis (10/8/2023).

Lanjutnya, kalau memang parkir ingin dikelola oleh pemilik lahan. Seharusnya karcisnya dikoorporasi supaya menjadi resmi kemudian kita berhitung.

“ Mungkin itu nanti pengenaan pajak berdasarkan aturan. Kalau karcis ini tidak diporporasi dan beredar apalagi menyebut karcis retribusi parkir maka itu bisa dikategorikan karcis iIegal karena memang tidak ada validasi atau porporasi dari Pemda melalui badan pengelola pendapatan daerah Kabupaten Jayapura. Untuk itu diminta kepada kepada pengelola parkir tersebut agar bisa koordinasi dengan Bappenda dalam rangka meresmikan atau mengesahkan karcis yang diedarkan menjadi karcis yang benar-benar sah. Kalau karcis seperti itu sesuai dengan ketentuan UU bisa dikategorikan karcis tidak sah dan termasuk pungutan liar,(Pungli) ,” ujarnya.

Edi mencontohkan, seperti, lahan parkir Borobudur, bandara. Mereka tetap diporporasi dengan menerapkan pajak daerah ,” contohnya.

Lebih jauh dikatakan Edi, apalagi tarif yang ditentukan pihak pengelola tidak sesuai dengan ketentuan sebab didalam Perda masih menyebutkan Rp 2000 .

“ Jika memang ingin dikelola pihak pengelola, maka itu bisa dilakukan kerjasama dengan penerapan pajak. Perhitungannya dari hasil berapa karcis yang sudah dijual atau edarkan dan itu diketahui dari resi yang tertera di karcis retribusi parkir ,” imbuhnya.

Sementara itu, Danlanud Silas Papare, Marsma TNI M.  Dadan Gunawan saat dikonfirmasi media ini melalui whatsapp terkait karcis tersebut dijawab dengan menuliskan Karcis parkir DFC itu dari Kabupaten. Coba konfirmasi sama Kadislog kemarin sudah rapat di Kabupaten membahas masalah parkiran di DFC.  Saya masih dinas diluar di Jakarta. Sambil mengirimkan nomor Kadislog sehingga media ini kembali melakukan upaya konfirmasi dengan menelepon tapi tidak diangkat. (Redaksi)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *