Kasus Dugaan Ijazah Palsu P-21, Kejari Serui Jebloskan Seorang Anggota Dewan Yapen di Lapas

oleh -2,157 views
oleh
Suasana ketika beberapa anggota DPRD Yapen mengunjungi tersangka dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Yapen di kejaksaan Negri Kepulauan Yapen.( Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen- Kejaksaan Negeri,(Kejari) Serui terpaksa menahan seorang anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Yapen, FN (44) di Lembaga Pemasyarakatan,(Lapas) Klas II B Serui, setelah pihak kepolisian daerah,( Polda) Papua menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua bersama barang bukti,( Tahap Dua) atas kasus  ijazah palsu yang melilitnya yang telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

Dari pantuan Kilaspapua.COM dilokasi, FN tiba di Serui setelah diterbangkan dari Jayapura tujuan Yapen dengan menggunakan Pesawat Trigana Air kemudian dilanjutkan ke Kantor kejaksaan Yapen namun dia sempat melawan, hal itu diakibatkan karena tersangka menolak untuk diamankan ke Lapas kelas IIb Serui.

“Sempat adu argumen karena dia tidak terima kalau dia ditahan, tapi itu kan haknya terdakwa, setelah kita berikan penjelasan akhirnya dia menerima untuk ditahan,” kata Kasipidum Kejaksaan Kepulauan Yapen Baniara Sinaga,Kamis (23/7/2020).

Baniara mengungkapkan, dia itu ditangkap oleh Polda Papua tetapi diproses di Kejaksaan Tinggi Papua, kemudian setelah diteliti dinyatakan P-21 karena sudah lengkap. Lalu di tahapduakan ke Kejaksaan Yapen dikarenakan Locus Delicti atau tempat perkaranya disini,”  ucapnya.

Lanjutnya, penanganan perkara ini nantinya akan dilakukan persidangan di Pengadilan negeri Serui dan untuk sidang tahap pertama akan disidangkan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejati Papua.

“Tahap pertama Jaksa dari Kejati nanti yang meneliti, kita hanya menerima aja pelimpahan nya,” katanya.

Terkait adanya rencana pengajuan penahanan terhadap tersangka FN, lantaran adanya agenda pelantikan FN sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Yapen sesuai SK Gubernur Nomor 176/164/tahun 2020, kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Marcelo Bellah mengungkapkan bahwa, pengajuan tersebut merupakan hal yang sah dalam hukum, namun ada prosedur yang harus dikaji.

“Untuk pengajuan penangguhan sah-sah saja, tapi ada produsural yang harus kita kaji, ada pertimbangan, kalau untuk pelantikan sepanjang ada surat undangan dari Pemda kita akan akomodir, sambil menunggu petunjuk pertimbangan dari pimpinan,”katanya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka FN, Kajari Marcelo menyampaikan bahwa, yang bersangkutan diduga melanggar  Sistem pendidikan Nasional dan atau tindak pidana pemalsuan.

“Tersangka diduga sebagai tindak pidana pemalsuan Ijazah dengan sangkaan pasal 69 ayat 2 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dan pasal 226 KUHP,” tutupnya.(Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *