Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal di PT Bank Papua Cabang Enarotali di- SP3 kan

oleh -1,105 views
oleh
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH

Kilaspapua, Jayapura- Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua telah menerbitkan surat perintah penghentikan penyidikan,(SP3) terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemberian 47 fasilitas kredit modal kerja kontruksi,(KMK- Kontruksi) oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 dengan kerugian senilai Rp 188 Milliar.

Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti putusan praperadilan pengadilan negeri Klas I A Jayapura yang diajukan oleh Direktur/ Kepala Bank Papua Cabang Enarotali, MPHH dan YPF terhadap penetapan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa,(21/2/2023).

Adapun putusan itu tertuang dalam Nomor. 4/Pid.Pra/2022/PN.Jap yang isinya, menyatakan surat perintah kejaksaan tinggi Papua No. Print-02/R.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 Jo. No. Print-02.a/R.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 adalah tidak sah berikut turunannya serta menghukum termohon untuk mengembalikan surat-surat/dokumen milik atau yang telah diambil dan ditahan oleh termohon karena tidak memenuhi prosedur penyitaan menurut pasal 38 KUHAP,” ucap Aguwani.

Tak ingin menyerah, Aguwani mengungkapkan, Justru Kejati Papua kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No. Print-104/R.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023 dengan dimulainya kembali penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi(KMK-Kontruksi) kepada debitur oleh PT. Bank Papua cabang Enarotali tahun 2016-2017 ,” ungkapnya. (Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *