Kejaksaan Yapen musnahkan 35 perkara barang bukti Incraht

oleh -288 views
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar. (Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Yapen- Kejaksaan negeri Kepulauan Yapen  gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) dari 35 Perkara, Selasa (2/11/2021). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari, narkoba jenis ganja dimusnakan dengan cara dibakar sedangkan barang bukti  senjata tajam dari hasil tindak pidana kejahatan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong .

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen , Kasi Intel Alfisius Sombo ,SH mengemukakan bahwa pemusnahan barang bukti ini hasil kerjasama antara penegak hukum yakni dari penyidik penuntut umum sampai tahap persidangan .

” Dari tahap penyidikan  penuntutan dan persidangan yang mana perkara-perkara tersebut  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ” ungkap Alfisius.

Lanjutnya, selaku Jaksa penuntut umum pihaknya  mempunyai kewenangan  sebagai eksekutor yang mana dapat melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang.

Dikatakan pihaknya yang membawahi dua wilayah yakni  kabupaten kepulauan Yapen dan Waropen , Dari penanganan perkara ini kasus menonjol adalah perkara narkotika dengan jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu  cukup tinggi selain perkara pencurian maupun kejahatan juga miras.

” Ini menjadi perhatian kita bersama  karena para pelakunya rata-rata  masih muda dan menjadi tanggung jawab kita juga dalam penangan narkotika ini agar kita lebih memberikan perhatian kepada mereka sebagai generasi penerus bangsa untuk  terhindar dari barang haram ini ” ujarnya.

Sementara, Kasi PB3R Dicky Martin Saputra ,SH mengatakan sejumlah barang bukti ini diperoleh  sejak tanggal 1 Januari 2021 s/d 1 September 2021  dari 35 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan dari Polres Kepulauan Yapen yang diwakili Kasat Narkoba Ipda Zainudin Abubakar, S.Sos,SH dan perwakilan Polres Waropen Kasat Narkoba Iptu Yuli Wahono,S.Sos,Msi. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *