Kilaspapua, Yapen- Kejaksaan negeri Kepulauan Yapen gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) dari 35 Perkara, Selasa (2/11/2021). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari, narkoba jenis ganja dimusnakan dengan cara dibakar sedangkan barang bukti senjata tajam dari hasil tindak pidana kejahatan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong .
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen , Kasi Intel Alfisius Sombo ,SH mengemukakan bahwa pemusnahan barang bukti ini hasil kerjasama antara penegak hukum yakni dari penyidik penuntut umum sampai tahap persidangan .
” Dari tahap penyidikan penuntutan dan persidangan yang mana perkara-perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ” ungkap Alfisius.
Lanjutnya, selaku Jaksa penuntut umum pihaknya mempunyai kewenangan sebagai eksekutor yang mana dapat melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang.
Dikatakan pihaknya yang membawahi dua wilayah yakni kabupaten kepulauan Yapen dan Waropen , Dari penanganan perkara ini kasus menonjol adalah perkara narkotika dengan jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu cukup tinggi selain perkara pencurian maupun kejahatan juga miras.
” Ini menjadi perhatian kita bersama karena para pelakunya rata-rata masih muda dan menjadi tanggung jawab kita juga dalam penangan narkotika ini agar kita lebih memberikan perhatian kepada mereka sebagai generasi penerus bangsa untuk terhindar dari barang haram ini ” ujarnya.
Sementara, Kasi PB3R Dicky Martin Saputra ,SH mengatakan sejumlah barang bukti ini diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2021 s/d 1 September 2021 dari 35 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan dari Polres Kepulauan Yapen yang diwakili Kasat Narkoba Ipda Zainudin Abubakar, S.Sos,SH dan perwakilan Polres Waropen Kasat Narkoba Iptu Yuli Wahono,S.Sos,Msi. (Rich)