Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 81 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kejari Jayapura yang dipimpin langsung Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, S.H,M.H, Selasa (28/3/2023).
Kajari Jayapura kepada wartawan mengatakan, 81 perkara itu rata-rata tahun 2022 hingga bulan Januari tahun 2023. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari berbagai tindak pidana narkotika, tindak pidana kejahatan terhadap orang dan benda bahkan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“ Untuk barang bukti narkotika berupa ganja seberat 2 Kg berasal dari 41 perkara. Ini barang bukti hasil yang kita kumpul dari berbagai perkara hingga mencapai 2 Kg. Sebelum ini, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti ditingkat penyidikan sehingga barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang disisihkan,” katanya.
Selain itu, Kajari membeberkan, ada juga barang bukti sabu seberat 1 Gram yang berasal dari 2 perkara yang dimusnahkan. Tak hanya itu, ada juga perkara lain yang berkaitan dengan kejahatan seperti, kayu yang digunakan memeras orang, pisau digunakan melukai orang juga ikut dimusnahkan.
“ Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan didalam air. Kalau sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air kemudian dibuang keselokan, sedangkan ganja dibakar termasuk plastic-plastik kejahatan,” bebernya.
Kajari menambahkan, untuk barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah alat-alat atau benda-benda tentang kejahatan seperti, benda yang melakukan pemerasan, balok dan lainnya,” tambahnya.(Redaksi)