Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua tangani kasus dugaan pengadaan obat yang tak memiliki izin edar di Komisi Penanggulangan AIDS,(KPA) Provinsi Papua tahun anggaran 2019 senilai 20 Milliar. Saat ini kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kajati Papua, Nikolaus Kondomo usai memimpin syukuran hari bhakti Adyaksa ke-61 secara virtual diaula Kejati Papua dalam keterangan persnya mengatakan, naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan kesepakatan setelah memaparkan hasil ekspos dari penyidik Pidsus Kejati Papua.
“ Ditemukan, memang ada perbuatan melawan Negara bahkan ditemukan kerugian Negara sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” katanya, Kamis (22/7/2021).
Untuk modus, Kajati membeberkan, diduga melalukan pengadaan obat yang tak ada izin edarnya, tentunya itu membahayakan kesehatan orang dan mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 5 Milliar.
“ Terkait kasus itu, kita sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain, pihak Inspektorat, BPOM, dan termasuk dari KPA ,” bebernya.(Redaksi)