Kilaspapua, Jayapura- Warga korban kebakaran RT 01/RW 04 Apo Kali, Kelurahaan Byangkara, Kota Jayapura mendatangi kantor LBH Papua Justice & Peace. Hal itu dilakukan untuk meminta bantuan hukum,Sabtu (3/4/2021).
Dalam release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM bahwa, pertemuan tersebut dilakukan antara Pihak LBH PJ&P bersama warga RT 01/RW 4 masing-masing dari pihak LBH di wakili oleh Advokat Freddy R. Harun Watori, S.H.DKK selanjutnya dari pihak warga didampingi oleh Sahabuddin selaku RT setempat.
Meminta Pihak LBH PJ&P permohonan Bantuan hukum dari warga korban kebakaran APO kali Jayapura yang saat itu diwakili oleh Sahabuddin selaku ketua RT setempat. Pertemuan Sabtu 03 april 2021 Bertindak selaku saksi Saudari Vera Tri Handayani, dalam keterangannya menerangkan bahwa penyebab sumber kebakaran diduga kuat berasal dari salah satu rumah tetangga, yang saat itu sedang memasang tabung gas elpiji sambil melakukan Video call dengan orang tuanya terkait cara pemasangan selang regulator, secara bersamaan juga kompor Hock yang berdampingan dengan kompor gas tersebut dalam kondisi menyala, sehingga potensi api yang bersumber dari kompor tersebut menyambar gas yg mengalami kebocoran dan menimbulkan api yang begitu cepat menghanguskan rumah sekitarnya. Hal senada juga di sampaikan oleh Sdra Haji Syamsul Alam salah satu korban yang mengalami nasib yang sama.
Keterangan yang dihimpun bahwa peristiwa kebakaran terjadi pada hari kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 12:15 WIT, yang menghanguskan kurang lebih 60 unit rumah ludes terbakar serta merugikan total 176 (seratus tujuh puluh enam) Kepala keluarga.
Peristiwa kebakaran tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian yakni di Polresta Jayapura namun belum ada perkembangan yang berarti.
Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut, para korban baik Ketua RT maupun Warga setempat yang mengalami kerugian, mengharapkan Bantuan Hukum terkait ketidak pastian proses hukum yg dialami agar segera di tindaklanjuti penanganan nya oleh Tim LBH PJ&P Jayapura.
Ketua LBH Papua Justice & Papua(PJP), Advokat Yuliyanto mengungkapkan, pada prinsipnya LBH PJP akan siap membantu masyarakat korban kebakaran, langkah pertama kami akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib kepada pihak pelapor.
Di duga sementara kebakaran terjadi akibat kelalaian, namun kami belum bisa memberikan info lebih lanjut sebelum mendapatkan SP2HP dari Pihak kepolisian.
Kami harapkan pihak kepolisian bisa segera memberikan perkembangan perkara yang sudah dilaporkan korban agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang, apakah ini akibat kelalaian kebakaran ? Jika itu terjadi maka bisa dikenakan pasal pidana 188 KUHP berbunyi Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,”tutupnya.