Lantamal X Jayapura gagalkan penyelundupan 15 karung pinang dan 1 paket ganja, Danlantamal : 5 orang diamankan  

oleh -503 views
15 karung pinang selundupan berhasil digagalkan oleh Lantamal X Jayapura. Hal itu diketahui dari press Conference Mako Satrol Lantamal X .(Foto. Dispen Lantamal X Jayapura)

Kilaspapua, Jayapura- Lima orang penyelundup 320 Hoki Pinang setara 15 karung pinang dan 1 paket ganja diamankan oleh Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Satrol Lantamal X, Posal Skow Sae dan Tim Intel Lantamal X sekitar utara Perairan Skouw Sae, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 15.10 WIT.

Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung dalam Konferensi Pers bersama Kepala Karantina Pertanian kelas I Jayapura, Imigrasi Jayapura, Polda Papua dan Bea Cukai Jayapura bertempat di Mako Satrol Lantamal X mengatakan, kelima orang yang diamankan tersebut terdiri dari 2 WNA asal PNG dan 3 orang WNI.

“ Untuk WNA berinsial, LP, Perempuan warga Vanimo PNG dan MP, Perempuan warga Vanimo PNG, sementara 3 WNI yakni JS, Laki-Laki, Swasta, MA, Laki-laki,Swasta dan JA, Laki-laki, Swasta ,” katanya, Senin (23/5/2022).

Tertangkap kelimanya, Danlantamal menjelaskan, terjadi hari sabtu kemarin saat Posal Skow Sae  memberikan informasi kepada Dan unit I Tim Intel Lantamal X, bahwa ada Speed boat dari PNG yang melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa tanpa dokumen kemudian Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Lantamal X secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku. Ucap Danlantamal X Jayapura.

“ Tepatnya di perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya speed boat yang melintas dengan penumpang sekitar 5 orang dari arah PNG. Setelah dilaksanakan pengejaran dan berhasil dihentikan, Tim EFQR melakukan pemeriksaan dan didapati 1 unit speed boat tersebut benar membawa pinang tidak disertai dokumen lengkap berupa surat dari dinas karantina kelas 1 Jayapura juga kartu identitas serta narkoba jenis ganja kemudian dibawa ke Mako Satrol Lantamal X dengan pengawalan Sea Rider 3 guna pemeriksaan lebih,” jelasnya.

Untuk barang bukti, Danlantamal mengungkapkan, 1 Unit Speedboat 320 Hoki Pinang yang setara dengan 15 karung pinang yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan 1 paket Ganja.

” Diduga barang bukti narkoba jenis ganja yang mereka bawa lebih banyak lagi namun sebelum kapal Tim EFQR mendekat, barang-barang tersebut mereka tenggelamkan ke laut,” ungkap Danlantamal.

Kelimanya, Danlantamal menegaskan, melanggar UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar. Serta melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo  pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar,  Juga ancaman pidana tindak pidana ke imigrasian melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 113 setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.

“ Pelaku juga kena tindak pidana narkotika pasal 112 UU narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta sampai 8 miliar. Saat ini, para pelaku dan barang bukti  di serahkan kepada Keimigrasian, Karantina Pertanian Serta Polresta Jayapura untuk di lakukan pendalam lebih lanjut.(Dispen Lantamal X Jayapura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *