Kilaspapua, Jayapura- Berdasarkan catatan dari, Perusahaan Air Daerah Minum,(PDAM) Jayapura pelanggan yang menunggak saat ini berjumlah 35.430 pelanggan. Bila diuangkan Rp 4,4 Milliar perbulan. Terkait tingginya tunggakan pelanggan tersebut, kini PDAM akan lebih tegas dengan cara memutus aliran air bila menunggak selama diatas 2 bulan.
Direktur PDAM Jayapura, Entis Sutisna saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pemutusan aliran air bagi yang menunggak juga tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman dalam bentuk MoU antara PDAM Jayapura dengan Polresta Jayapura Kota pada bulan Desember tahun 2019.
“ Pihak kepolisian dalam hal ini memberikan pengamanan kepada kami untuk melakukan penertiban bagi pelanggan yang menunggak,” katanya, Rabu (14/10/2020).
Tinggi tunggakan tak sebanding dengan yang membayar rekening air, Ia menjelaskan, hanya sekitar 45 % saja. Maka itulah, dengan terbatasnya tingkat penerimaan yang diterima, PDAM Jayapura mengambil langkah penertiban atau pemutusan-pemutusan aliran air khusus bagi menunggak diatas 2 bulan.
“ Tentunya, dalam melakukan penertiban tersebut kami kerjasama dengan pihak kepolisian sebagaimana dalam penandatangan MoU,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya akan lebih dulu bersinergi dengan para Kapolsek –Kapolsek guna memberikan pengamanan pada waktu penertiban
“ Untuk itulah diharapkan bagi pelanggan agar tepat waktu membayar rekening air guna mencegah terjadi pemutusan aliran air ,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari bulan Juni hingga Agustus tahun 2020 tercatat 5.718 pelanggan yang menunggak. Dengan rincian terdiri dari, Jayapura Selatan berjumlah 1.744, Jayapura 1.407, Abepura 1.266, Waena 735, Sentani 566 pelanggan. Sementara yang membayar 2.223 pelanggan dan bila diproyeksikan membayar rekening air hanya 39 % saja,” tambahnya.(Redaksi)