Kilaspapua, Jayapura- Sekelompok massa pendukung nomor urut 01 melakukan pembakaran gedung Pemerintahan Kabupaten Yalimo, selasa sore (29/6/2021). Hal itu dipicu lantaran tidak puas atas putusan MK terkait diskualifikasi pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil.
Dari data yang diperoleh, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIT. Dimana berawal pada saat massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo dibeberapa tempat. Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo di diskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan.
Adapun Kantor pemerintahan yang di bakar oleh massa yaitu Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, Bank Papua dan seluruh akses jalan di tutup oleh massa.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena beberapa kantor Pemerintah ini sebagai Kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik.
Untuk itu Kabid Humas Polda Papua mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif,” katanya.