Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

oleh -1,005 views
oleh
Pratu Demisla saat mendengar putusan dari hakim Ketua pengadilan Militer III-19, Letkol Chk, Agus P.Wijoyo.(Foto.muslih)

Kilaspapua, Jayapura – Oknum prajurit TNI-AD, Pratu Demisla Arista Tefbana dijatuhi hukuman penjara seumur dan pemecatan dari dinas militer dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-19, Kamis (12/3) malam.

Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim Ketua Letkol Chk, Agus P Wijoyo didampingi Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak  membawa, menyimpan dan menyerahkan senjata dan  amunisi. Dua, mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana pokok dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim Ketua, Letkol Chk, Agus P Wijoyo membacakan putusan, Kamis malam.

Menanggapi putusan Pengadilan Militer III-19, Pratu Demisla melalui Tim Penasehat Hukum terdakwa, Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cen dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan akan mengajukan banding.

Berdasarkan pantauan Kilaspapua di Pengadilan Militer III-19, Pratu Demisla ditengarai telah menjual amunisi selama satu tahun, mulai dari Juni 2018 hingga Juni 2019. Penjualan amunisi ini berawal dari perkenalan Pratu Demisla dengan Moses Dwijangge saat bertugas di Distrik Jita, Mimika.

Moses Dwijangge yang menjabat Kepala Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sanggup membeli amunisi dengan harga Rp 100 ribu untuk setiap butir. Sementara senjata diharga Rp50 juta.

Dari tawaran itu, Pratu Demisla menyanggupinya dan berhasil menjual 1.300 butir amunisi. Ribuan amunisi ini diperoleh dari rekan-rekan sesama anggota TNI dengan jumlah amunisi bervariasi.

Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, Kamis malam mengatakan, Moses Dwijangge juga menerima ribuan amunisi dari Serda Wahyu yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama.

Total ada 3.660 amunisi yang tersuplai ke tangan Moses Dwijangge. Amunisi-amunisi ini didapat Pratu Demisla dari 5 anggota TNI yang merupakan junior Pratu Demisla. Kepada para juniornya, ia meminta amunisi dengan alasan suka berburu.

“Amunisi ini tidak kembali, dan pengakuan dari terdakwa itu untuk kepentingan KKSB (Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata),” kata Denda seraya membenarkan satu dari tiga pucuk pistol yang dijual Demisla berhasil dibawa Moses.(muslih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *