Kilaspapua, Waropen – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Bupati Waropen, Yermias Bisai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas dugaan gratifikasi digelar di Pengadilan Negeri Serui, Senin (8/2/ 2021). Persidangan praperadilan ini dipimpin Hakim Roni Bahari SH, dengan pengamanan dari pihak kepolisian Polres Kepulauan Yapen.
Pada persidangan tersebut, Pemohon Yermias Bisai melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Patrice Rio Capella membacakan permohonannya yang menyebutkan bahwa penetapan Bupati Yermias Bisai sebagai tersangka gratifikasi tidak sah, sedangkan jawaban dari termohon yakni Kejaksaan Tinggi Papua penetapan Yermias sebagai tersangka sudah sah.
Termohon juga menyampaikan bahwa dalam proses praperadilan ini bukan kewenangan dari PN Serui melainkan PN Jayapura karena kasus tersebut ditangani oleh Kejati Papua.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon, Patrice Rio Capella kepada Wartawan mengatakan, bahwa penetapatan Yermias Sebagai tersangka harus di batalkan, pihaknya pun telah mempersiapkan bukti bukti yang nantinya akan diajukan pada persidangan selanjutnya, begitupun saksi ahli sebanyak dua orang yang akan didatangkan dari Jakarta.
“Selaku kuasa hukum Bupati Waropen Yermias Bisai yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua hari ini kita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Serui untuk meminta agar penetapan tersangka terhadap Yermias Bisai itu dibatalkan dan tidak sah,” ucap Capella.
Sidang praperadidan ini selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (9/2/2021) besok, dengan agenda replik dari pemohon atas jawaban dari pemohon sekaligus duplik dari termohon. (Rich)