Pelaku pemukulan Nakes RSUD Radofabo ditangkap, Kapolres : Pelaku terancam penjara 2 tahun 8 bulan

oleh -388 views
oleh
Pelaku pemukulan Nakes memakai jaket biru saat diamankan di Polres Waropen.(Foto. Humas Polres Waropen)

Kilaspapua, Waropen- Polres Waropen akhirnya menangkap pelaku pemukulan 2 Nakes,(Tenaga Kesehatan) RSUD Radofabo Waropen, MS. Dia ditangkap di Masirei usai menyerahkan diri  kepada Polisi.

Kapolres Waropen AKBP Naharuddin saat dikonfirmasi wartawan membenarkannya, Ya benar memang pelaku pemukulan 2 tenaga kesehatan RSUD Radofabo ditangkap.

“Tersangka yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap dari wilayah distrik Masirei dan telah diamankan di Mapolres Waropen Kamis malam kemarin,” ucapnya, Jumat (22/10/2021).

Lanjutnya, pelaku pemukulan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan para saksi, dimana peristiwa pemukulan 2 orang petugas medis RSUD Radofabo tersebut  dilakukan satu orang yakni berinisial MS.

“Dari hasil pemeriksaan dia dan pera saksi itu sudah mengarah bahwa dia pelaku tunggal dengan dua orang korban, tetapi yang membuat laporan polisi satu orang  sedangkan yang satunya sebagai saksi, Jadi saya himbau kepada masyarakat terutama petugas medis bahwa kasus ini sudah ranah kita (Polisi-red) jadi akan kita proses sebagaimana mestinya”, ucapnya.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka secara resmi ditahan terhitung  mulai sejak dikeluarkannya surat penahanan  nomor SP.Kap/31/x/2021/Reskrim sampai 20 hari kedepan. Atas perbuatannya  tersangka di jerat dengan pasal penganiayaan 351.(1) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutupnya. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *